Image Hosting

KPP Periksa Kelengkapan Izin Usaha

Rabu, 25 November 2009


*Ditemukan 20 Usaha Tak Miliki Izin

LUBUBUKLINGGAU
-Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, turunkan tim kelapangan guna memeriksa kelengkapan surat izin usaha. Hal itu dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan.
Menurut Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Amra Muslimin, target PAD KPP pada 2009 Rp 294 juta, sedangkan hingga 31 Oktober baru tercapai 254 juta atau 86,35 persen. Untuk mencapai target pihaknya membentuk tim untuk memeriksa kelengkapan surat izin usaha. Tim tersebut sudah turun kelapangan dimulai Sabtu (21/11) hingga 31 Desembar nanti.
“Adapun targetnya tempat-tempat usaha yang ada di Kota Lubuklinggau. Sejak Sabtu (21/11), kami mulai menyisiri tempat usaha di sekitar Jalan Garuda, Kalimantan. Untuk kawasan Jalan Jendral Sudirman belum. Dan akan dilanjutkan besok (hari ini,red)” jelasnya.
Dari ratusan tempat usaha perdagangan yang dikunjungi, ada 20 tempat usaha tidak memiliki izin, karena tempat usaha tersebut baru. Selain itu puluhan yang tidak melakukan registrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun ada juga yang hanya memiliki SIUP akan tetapi tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan sebaliknya. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku usaha mereka malas mengurus izin, karena ribet.
Setelah dijelaskan bahwa sekarang ini sistemnya sudah berubah. Untuk mengurus berbagai jenis izin usaha cukup ke KPP. Setelah mendapat penjelasan para pengusaha baru mengerti,” jelas Amra.
Ditambahkan mantan Kabag Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau ini, ada 12 izin yang diterbitkan KPP, yakni SITU, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kemudian Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Tempat Penyimpanan Barang, Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Reklame, Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Lalu Izin Usaha Kepariwisataan (IUK) Hotel, IUK Rumah Makan dan IUK Rekreasi Hiburan Umum. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Kemudian peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengurus dan Penandatanganan Kepada Kepala KPP Kota Lubuklinggau.
“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta untuk mengurus izin, dengan cara diundang ke KPP. Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan registrasi SIUP langsung dilakukan registrasi ditempat. Untuk diketahui, SIUP berlaku tiga tahun, akan tetapi setiap satu tahun sekali wajib diregistrasi. Biayanya 50 persen dari biaya pembuatan izin baru,” ungkapnya tanpa menyebut berapa biaya dimaksud.
Lebih lanjut, Amra mengatakan, pemeriksaan kelengkapan izin ini selain bertujuan untuk mengejar target PAD penyisiran tempat usaha, diharapkan nantinya akan diketahui secara konkrit jumlah usaha yang ada di Kota Lubuklinggau. Kemudian kegiatan ini sekaligus mendata jumlah pelaku usaha. Disamping itu, bertujuan mensosialisasikan keberadaan dan fungsi KPP di Kota Lubuklinggau. “Tampaknya masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara mengurus izin,” ungkapnya.
Dia berharap kepada pelaku usaha di Kota Lubuklinggau agar mengurus izin. Dengan memiliki izin artinya usaha yang ditekuni legal. “Untuk melegalkan usaha harus memiliki izin,” terangnya.
Menurut dia, jumlah izin yang sudah diterbitkan KPP 2.348 lembar. Data tersebut berdasarkan rekap per 31 Oktober 2009. Adapun surat izin dimaksud SITU sudah 626 lembar, SIUP ada 794 lembar. berikutnya TDP 4432, TDG baru 38, Izin Tempat Penyimpanan Barang hanya 73, HO ada 95, Izin Reklame sudah 94, TDI baru 43, SIUJK sudah 160, IUK Hotel baru 4, IUK Rumah Makan ada 5 dan IUK Rekreasi Hiburan Umum sudah 10 lembar.
Dia juga menyebutkan jumlah tim yang turun kelapangan dibagi menjadi lima tim, yakni tim satu diketuai Kepala KPP, Amra. Kemudian tim kedua dikoordinir Kasubag Tata Usaha (TU) M Yusuf. Selanjutnya Kasi Pelayanan Afandi, Kasi Pengelolaan data dan Pemeriksaan Asep Herdian. Sedangkan tim kelima dipimpin Kasi Pemrosesan, Marsudi. “Untuk anggota staf masing-masing seksi,” pungkasnya. (02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA