LUBUKLINGGAU-Kepala kantor Pos Lubuklinggau, Edy Rahmad mengatakan, pembayaran tagihan rekening PLN melalui loket di kantor Pos sifatnya bukan paksaan. Masyarakat bebas menentukan pilihan untuk melunasi kewajiban dalam hal pelunasan tagihan rekening melalui otlet lain. Hal ini disampaikannya kepada YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas, terkait keluhan masyarakat terhadap biaya Rp 1500 dibebankan saat pembayaran rekening listrik.
“Menurut kepala kantor Pos, biaya Rp 1500 tersebut berlaku umum untuk wilayah Sumbagsel. Biaya tersebut digunakan untuk mengcover biaya gateway (jaringan online host to host) dengan mitra, biaya sewa V-sat, biaya operator dan biaya ATK,” kata Sekretaris YLKI Lubuklinggau-Musi Rawas, Nuruzulhi Nawawi kepada wartawan koran ini, kemarin.
Ditambahkannya, kendati telah mendapat jawaban, YLKI dalam waktu dekat kembali akan melakukan pertemuan dengan pihak PLN dan kantor Pos untuk membahas permasalahan tersebut. “Jika tidak ada paksaan untuk membayar rekening listrik di kantor Pos, artinya pihak PLN harus menyiapkan loket khusus demi kelancaran pelayanan. Sebab, bila diasumsikan ada 150 ribu kepala keluarga yang melakukan pembayaran rekening listrik melalui kantor Pos,”ucapnya. (09)
0 komentar