LUBUKLINGGAU- Pada 2010 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau merencanakan enam kelurahan dalam wilayah Kota Lubuklinggau, ditetapkan sebagai lokasi program nasional (Prona) pembuatan sertifikat tanah. Demikian disampaikan Kepala BPN Kota Lubuklinggau, melalui Kasi Pengukuran, Wanizar, kepada koran ini, Selasa (16/2).
Menurut Wanizar, pada 1994, Prona ditetapkan untuk warga ekonomi lemah. Tetapi sekarang ini ada sedikit kendala dalam menentukan mana warga ekonomi menengah dan mana ekonomi lemah. Sebab, warga di Kota Lubuklinggau saat ini sudah tergolong ekonomi menengah keatas.
Dengan adanya penetapan enam kelurahan ini akan mempermudah dan mempercepat kegiatan pendaftaran tanah dikuasai warga pada 2010. Masyarakat yang tergolong dalam ekonomi lemah diantaranya hanya memiliki sektor pertanian dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektar, dan perumahan tidak lebih dari 1.000 meter persegi.
Ditambahkan Wanizar, pembuatan sertifikat tanah tidak dipungut biaya pengukuran dan pemetaan. Namun, untuk biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditanggung oleh pemohon sendiri. Besar BPHTB diperoleh dari Nilai Jumlah Objek Pajak (NJOP) dikurang biaya tidak wajib pajak, dan dibagi 5 persen. Dari hasil perhitungan BPHTB inilah besar biaya yang harus dibayar pemohon.
Ditambah Wanizar, selama tidak ada kegiatan seperti ini kantor Pertanahan hanya menerbitkan 180 sampai 200 sertifikat tanah per tahun. Karena kesadaran masyarakat untuk membuat sertifikat tanah dan bangunan masih rendah.(16)
0 komentar