LUBUKLINGGAU-Untuk mobil truk dan bus tidak diwajibkan masuk ataupun membayar retribusi di Terminal Terminal Tipe B. Ketentuan ini berlaku di Terminal Tipe B Petanang, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Hal ini mengacu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, Kepmen Perhubungan No. 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan. Dan Kepmen Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, lalu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel No.501/KPTS/Dishubkominfo/2009 dan SK Walikota Lubuklinggau No. 170/KPTS/Dishubkominfo tentang Penetapan Pengoperasian Terminal Petanang Tipe B. Demikian dijelaskan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Lubuklinggau, Parmin kepada wartawan koran ini, Senin (15/2).
Kalaupun mobil truk dan bus masuk Terminal Tipe B Petanang, boleh membayar restribusi dengan tarif retribusi yang diwajibkan untuk truk Rp 3.750 dan bus Rp 1.500.
“Memang untuk Terminal Petanang truk dan bus tidak diwajibkan masuk. Terminal ini hanya untuk Angdes dan Angkot. Dan tarif retribusi Angdes dan Angkot Rp 1.000 sehari,” jelas Parmin.
Konstruksi Terminal Tipe B Petanang tersebut bukan diperuntukkan untuk mobil truk ataupun bus. Jika mobil truk dan bus tetap masuk, lanjut dia, dikhawatirkan akan merusak lokasi terminal sebab beban muatannya melebihi tonase konstruksi terminal. “Kami harap mobil truk dan bus tidak masuk ke Terminal Petanang, tetapi masuk Terminal Tipe A Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,”katanya.
Sementara itu, Kepala Terminal Tipe B Petanang, Robet saat dihubungi wartawan koran ini membenarkan ketentuan tersebut. “Memang Angdes dan Angkot yang boleh masuk ke Terminal Tipe B Petanang dan wajib membayar retribusi,”jelasnya.(16)
0 komentar