foto : dok lp
KTL : Polantas Polres Lubuklinggau akan menetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mulai dari Lapangan Merdeka ke Simpang Lintas. Tampak Suasana arus Lalulintas di simpang RCA Kota Lubuklinggau. Foto diabadikan beberapa waktu lalu.
Kota Lubuklinggau Tidak Ada KTL
LUBUKLINGGAU- Kepengurusan Dewan Lalu Lintas (DLL) di Kota Lubuklinggau vakum. Terbukti, di kota ini tidak ada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mukhlis melalui Kasat Lantas, AKP Ferdinand, membenarkan DLL di Kota Lubuklinggau vakum. Mungkin karena kesibukan masing-masing instansi sehingga terabaikan.
“Untuk itu kami akan mengaktifkan dengan membentuk ulang struktur DLL tersebut. Secara lisan saya sudah melakukan koordinasi dengan instansi di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Bahkan kami sudah melakukan pertemuan awal antar pimpinan dinas dan instansi, diantaranya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dan lain-lain,” akunya kepada wartawan koran ini di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (19/3).
Tidak hanya itu menurut Kasatlantas, dirinya sudah menyampaikan rencana tersebut kepada Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi. “Saya sudah mengutarakan kepada walikota. Bapak Walikota setuju rencana pembentukan DLL,” ucapnya.
Menurut dia, struktur kepengurusan DLL terdiri dari sejumlah dinas dan instansi diantaranya, Polantas, Dishubkominfo, Pol-PP, Dinas Pasar, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau. “Setelah DLL terbentuk dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, dirinya merencanakan April nanti kepengurusan DLL akan terbentuk. “Dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat lanjutan kepada pimpinan unit kerja di lingkungan Pemkot Lubuklinggau dan instansi lainnya. Paling tidak bulan depan sudah terbentuk,” janjinya.
Dia menambahkan, peran DLL meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan lalu lintas. Termasuk mengenai pengoperasian terminal. “Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangan di pinggir jalan. Tidak hanya itu pedagang mengunakan mobil yang seolah-olah parkir juga akan ditertibkan,” jelasnya.
Setelah DLL terbentuk, kata Kasat lagi, DLL akan menetapkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Direncanakan KTL mulai dari Lapangan Merdeka hingga Simpang Lintas (simpang RCA, red). “Untuk tahap awal KTL mulai dari Lapangan Merdeka hingga Simpang Lintas. Nantinya akan ditambah kearah timur mulai dari Simpang Lintas ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Taba Jemekeh atau mungkin hingga ke Simpang Periuk. Sedangkan untuk arah utara Jalan A Yani hingga ke SPBU Megang. “Jika KTL sudah diberlakukan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan itu dikenakan denda dua kali lipat dari denda tilang,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya, sebelum diberlakukan KTL disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. “Kalau tidak disosialisasikan masyarakat kaget. Sosialisasi dilakukan paling tidak sebulan,” janjinya.
Dengan diberlakukannya KTL, diharapkan arus lalu lintas di kota ini semakin tertib. Sebelum menetapkan KTL, pihaknya akan mendata fasilitas penunjang yang ada di jalan seperti rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan sebagainya.(02)
0 komentar