foto : m yasin/linggau pos
SIDAK : Anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Romi Jaya Tauifik Iswanto, Effendi, Amin Karim dan Jonny saat sidak proses tender proyek Dinas Pekerjaan Umum, Jumat (26/3).
LUBUKLINGGAU- Anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau inpeksi mendadak (Sidak) proses tender di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau, Jumat (26/3). Sidak tersebut terkait kericuhan antar kontraktor yang terjadi Selasa (23/3) lalu.
Anggota Komisi III, Romi Jaya mengatakan, pihaknya melakukan sidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) legislatif. Selain itu juga disebabkan adanya kericuhan antar kontraktor dalam proses tender proyek DPU Kota Lubuklinggau.
“Setalah kami tanyakan kepada panitia. Dalam proses tender DPU ini mereka mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menganut sistem pasca klarifikasi,” jelasnya kepada wartawan koran ini di kantor DPU Kota Lubuklinggau didampingi rekannya sesama Anggota Komisi III, Taufik Iswanto, Effendi, Amin Karim dan Jonny di kantor DPU Kota Lubuklinggau.
Menurut dia, kericuhan antar kontraktor saat itu terjadi karena salah paham saja. “Namun demikian kami akan tetap mengawasi proses tender. Berdasarkan hasil pengamatan kami sejuah ini belum ada indikasi kecurangan dilakukan penitia tender. Kalau ada kejanggalan kami tidak segan-segan akan merekomendasikan kepada walikota untuk memecat panitia lelang untuk mengganti oleh panitia baru,” tegasnya.
Pihaknya akan terus memantau proses tender, hingga pelaksanaan pengerjaan prosek nantinya. “Kami akan terus memantau perkembangan proses tender hingga selesai,” tegasnya.
Dia juga mengharapkan kepada panitia untuk melibatkan Komisi III mengawasi saat proyek sudah dimulai nantinya. “Kami siap untuk turun ke lapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, tender yang menganut sistem krarifikasi ini prosesnya, yang pertama panitia mengumumkan proyek yang akan dilelang dengan cara menempel jenis kegiatan yang akan dilelang. Selain itu juga diumumkan di media masa. Kemudian pengambilan dokumen dan pengarahan atau anwizing.
“Ada dua anwizing, pertama di dalam ruangan dan anwizing lapangan. Saat anwizing lapangan inilah panitia agar benar-benar tutun ke lapangan guna memeriksa legalitas dari pada perusahaan yang daftarkan diri untuk mengikuti tender. Karena tidak menutup kemungkinan perusahaan yang mendaftar itu tidak memiliki kantor atau mungkin kantor berjalan. Bisa saja alamat kantor yang mereka cantumkan tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya,” terangnya.
Setelah anwizing, lanjut Romi Jaya, pihak rekanan mengajukan penawaran terhadap proyek yang ditenderkan. Berikutnya panitia akan melakukan evaluasi. Lalu pantia mengumumkan pemenang tender. Dan saat ini baru tahap awal dari proses tender yakni tahap pendaftaran. “Setelah kami menanyakan langsung dengan panitia, mereka masih mengacu sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” urainya.
Namun demikian silakan masyarakat menilai. Apakah apa yang dilakukan panitia sesuai, prosedural, atau akal-akalan?
Banyaknya kontraktor yang nongkrong di kantor DPU Kota Lubuklinggau, sah-sah saja. Sebab dalam hal proses tender ini sifatnya kompetitor. “Mereka akan melihat lawan-lawannya. Tidak masalah asal menjaga suasana kondusif,” pungkasnya.
Saat sidak tersebut rombongan Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau bertemu dengan Ketua Panitia Lelang, Kodri. Puluhan kontraktor tampak nongkrong di sekitar kantor DPU Kota Lubuklinggau, diantaranya Direktur CV Wulan Suci, Upas Direktur CV Bintang Utama, dan CV Bintang Enko, Am dan lain-lain.(02)
0 komentar