Jika Camat Tidak Mampu Menyelesaikannya
LUBUKLINGGAU- Belum tuntasnya pro dan kontra antar warga terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II membuat Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, gerah. Sebab, walikota khawatir perseteruan antar warga akan meluas.
Untuk itu walikota perintahkan Camat Lubuklinggau Selatan II, Sarmidi untuk melayangkan surat ke Pemkot Lubuklinggau, kalau tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut. “Kalau tidak mampu menyelesaikannya, kirim surat ke Pemkot. Nanti tim dari Pemkot yang akan menyelesaikannya. Persoalan tersebut harus cepat diselesaikan karena dikhawatirkan perseteruan warga akan meruncing,” tegas walikota.
Walikota kembali mengingatkan, warga yang pro maupun kontra terhadap TPU tersebut untuk sama-sama menjaga diri dan tidak terpancing hal-hal yang tidak diinginkan. “Mengenai pengadaan lahan TPU tanggung jawab pemerintah untuk menyediakannya. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi membeli lahan untuk dijadikan TPU. Sebab kalau masing-masing warga di setiap kelurahan atau kelompok masyarakat memiliki TPU sendiri-sendiri maka kedepan setiap sudut kota ada TPU. Maka dari itulah pemerintah harus mengatur lokasi TPU yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau,” ucap walikota.
Walikota mengharapkan kepada warga yang pro terhadap lahan TPU untuk tidak lagi menggunakan TPU tersebut. “Maksudnya tidak lagi memakamkan jenazah ke TPU itu. Sedangkan jenazah yang sudah terlanjur dimakamkan di TPU tersebut dipindahkan saja ke TPU lain. Sehingga lahannya bisa dijual, kemudian uangnya dikembalikan kepada warga yang ikut iuran membeli lahan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut walikota mengatakan, kalau ada warga yang meninggal makamkan di TPU milik Pemkot di Jalan Lingkar Selatan. “Untuk sementara di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II belum ada TPU kecamatan, maka makamkan saja di TPU Lingkar Selatan. Mengenai angkutan jangan khawatir Pemkot Lubuklinggau sudah menyediakan dua unit mobil ambulance gratis. Siapa pun boleh memanfaatkan mobil tersebut, hubungi saja Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Jadi tidak ada alasan jauh,” jelasnya.
Walikota mengaku, bisa memahami warga yang pro dan kontra. Warga yang kontra karena TPU dekat dengan rumahnya. Atau mungkin dekat dengan lahan yang bakal dibangun rumah. Walikota mengimbau kepada warga yang pro TPU untuk memahami bahwa tidak mungkin di setiap kelurahan ada TPU. Bagaimana jadinya nanti kota kita ini kalau setiap sudut ada TPU.
“Disamping itu, coba bayangkan kalau di dekat rumah kita dijadikan TPU, tentunya keberatan. Demikian juga apa yang dirasakan warga yang kontra TPU. Mereka tidak mau di dekat rumah atau tanahnya ada TPU. Dalam hidup ini kita harus saling timbang rasa,” pungkasnya.(02)
0 komentar