Image Hosting


LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau tetap memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan demikian seluruh bangunan yang menyalahi ketentuan akan ditertibkan.
Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi menegaskan, Pemkot Lubuklinggau tetap akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jalan A Yani, Kota Lubuklinggau. “Pemkot Lubuklinggau bukan menggusur akan tetapi menertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu akan disosialisasikan lagi. Saya sudah perintahkan Camat Lubuklinggau Utara II, Syaiful Effendi, untuk kembali melakukan sosialisasi kepada warga yang menempati bangunan di sepanjang jalan tersebut” tegasnya, kepada wartawan koran ini di Gedung Kesenian Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Sabtu (20/3), setelah menyerahkan SK pengangkatan CPNSD formasi umum 2009.
Menurut walikota, kewajiban pemerintah untuk mengatur dan menata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hidup ini ada aturannya, tidak bisa semaunya,” kata walikota.
Walikota mengakui, menjamurnya bangunan liar di kawasan Jalinsum itu akibat dari keteledoran bawahannya. “Maraknya bangunan liar itu karena keteledoran lurah dan camat sebelumnya. Seharusnya ketika ada warga yang akan membangun di DMJ langsung dicegah oleh lurah atau camat. Tidak mungkin semua urusan, walikota yang mengerjakan atau menunggu ada perintah walikota baru bertindak. Untuk apa ada lurah dan camat kalau persoalan semacam itu harus walikota yang menangani,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, semula Camat Lubuklinggau Utara II, Saiful Effendi merencanakan akan menertibkan bangunan liar di jalan tersebut, Jumat (12/3) lalu. Namun rencana itu dibatalkan karena warga yang menempati bangunan tersebut melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau dan Kantor Walikota. Mereka menolak pindah dari lokasi tersebut. Rencana penertiban itu seperti tertuang dalam surat edaran Camat Lubuklinggau Utara II, tertanggal 06 Maret 2010 No. 300/138/LLU-II perihal pembongkaran bangunan kios. Dalam surat tersebut menyebutkan pembongkaran kios akan dilakukan Jumat (12/3).
Larangan mendirikan bangunan di pinggar Jalinsum mengacu kepada Perda No.15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, pasal mengenai jarak bangunan ayat (C) menyebutkan, khusus untuk jarak di depan bangunan di sepanjang Jalinsum diharuskan dari as jalan ke pondasi bangunan minimal 35 meter. Karena adanya aksi tersebut sehingga rencana penertiban dibatalkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA