foto : m yasin/linggau pos
TERTIBKAN : Tim Gabungan Pemkot Lubuklinggau menertibkan PKL di Jalan Kalimantan.
Terungkap Saat Penertiban
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan! Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kalimantan dikenakan retribusi parkir. Temuan tersebut terungkap saat tim Pemkot Lubuklinggau melakukan penertiban PKL di jalan tersebut.
Uniknya terkuaknya pungutan liar (Pungli) itu diakui salah seorang pedagang sayuran inisial NN, kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatikan (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan saat ia bersama tim gabungan melakukan penertiban PKL, Kamis (11/3).
Mendengar pengakuan tersebut kontan saja Azhari panggilan akrap Azhari Yuhan berang dan langsung menelpon salah seorang stafnya. Kepada pedagang, Azhari mengatakan, untuk tidak lagi membayar parkir. “Ibu-ibu mulai hari ini jangan lagi bayar pakir, tidak benar PKL dikenakan parkir. Yang dikenakan parkir hanya kendaraan. Masak manusia dikenakan retribusi parkir, tidak benar itu,” katanya.
Menurut NN, dirinya tidak mengerti hal itu. “Kami tidak mengerti pak. Setiap hari kami ditagih juru parkir katanya bayar pakir Rp 1.000 per hari,” ungkapnya.
Kembali kata Azhari, dirinya akan memanggil koordinator pakir di kawasan tersebut. “Nanti akan saya panggil. Kalau tidak sanggup mencapai target jangan menarik retribusi parkir kepada PKL, malu saya. Atau kalau tidak sanggup jadi juru parkir berhenti saja,” tegasnya.
Ditambahkan Azhari, tim Pemkot Lubuklinggau menertibkan PKL di Jalan Kalimantan. “Sebenarnya dari dulu tidak boleh PKL berdagang di sini (Jalan Kalimantan, red). Hanya saja saat ini, penertiban secara persuasif kembali digalakkan. Disamping itu mengingatkan kembali kepada PKL bahwa tempat mereka berdagang itu bukan tempat berdagang,” terangnya.
Masih kata Azhari, termasuk pedagang pasar Mambo di dalam Terminal Kalimantan. Tempat itu untuk pedagang makanan pada malam hari. Sedangkan pada siang hari berfungsi sebagai terminal Angkutan Kota (Angkot). Namun tampaknya pedagang yang semula menggunakan gerobak atau warung bongkar pasang menggunakan atap terpal. Namun, sekarang menyerupai bangunan semi permanent dengan menggunakan atap seng.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan ada penarikan retribusi pasar. Dengan penarikan retribusi tersebut pedagang merasa dilegalkan. “Kami membayar karcis reteribusi pasar, parkir, dan keamanan,” ungkap salah seorang pedagang, Insan (40).
Warga Kelurahan Muara Enim ini mengaku, membayar retribusi pasar Rp 2.000 per hari, parkir Rp 5.000 per hari. Sedangkan keamanan Rp 4.000 per hari. Pedagang buah menggunakan kendaraan roda empat ini mengaku tidak monolak untuk ditertibkan. “Kalau tidak boleh berdagang di sini (Jalan Kalimantan, red) tolong carikan tempat strategis. Kalau pindah ke Pasar Bukit Sulap (PBS) tidak laku. Saya pernah pindah ke pasar itu. Karena sepi pembeli saya kembali lagi jualan di Jalan Kalimantan,” akunya.
Ditambahkannya, sepinya pembeli di PBS karena pembeli enggan berbelanja ke PBS. Sebab, harus keluarkan ongkos dua kali. Khususnya warga dari Kelurahan Kayu Ara dan Kelurahan Taba Pingin. “Bagaimana tidak dua kali Angkot berhenti di terminal Kalimantan kemudian naik Angkot lagi jurusan Megang. Selain itu tidak seluruh pedagang pindah ke PBS. Kalau masih ada pedagang di sekitar Pasar Inpres, pembeli enggan belanja ke PBS,” ungkapnya.
Lalu apa tanggapan pihak pengelola pasar terkait adanya penarikan retribusi pasar terhadap pedagang di Jalan Kalimantan. Karena dengan adanya penarikan retribusi pedagang merasa dilegalkan.
Kabid Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (DKUMKM dan PP), Cik Ali Manaf menjelaskan, setiap pedagang yang menempati kawasan atau tempat milik pemerintah wajib dikenakan retribusi. “Penarikan retribusi bukan melegalkan. Akan tetapi kewajiban pedagang untuk membayarnya. Dan tugas pengelola pasar menarik retribusi. Kalau ditertibkan oleh petugas lain urusannya,” terangnya.
Tim yang melakukan penertiban, kemarin, diantaranya Kepala DKUMKM dan PP Kota Lubuklinggau, Fajarudin beserta stafnya, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Sat Pol-PP), Alha Warizmi beserta anggota Pol-PP, Camat Lubuklinggau Barat II, Barhanuddin, Camat Lubuklinggau Timur II, Ahmad Topan, Lurah Pasar Permiri, M Akbal dan sebagainya.(02)
0 komentar