Image Hosting

Anak Hasil Nikah Siri Bisa Buat AK

Jumat, 23 April 2010

 
LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau megingatkan warga agar tidak lengah terhadap akte kelahiran. Sebab, mulai 2011 mendatang dipastikan akte kelahiran terlambat akan diproses melalui Pengadilan Negeri (PN). 

“Mulai tahun depan proses pembutan Akte Kelahiran (AK) bagi anak berusia lebih dari 60 hari diproses melalui pengadilan,” kata Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi setelah membuka sosialisasi Sensus Penduduk (SP) 2010 di Hotel Sempurna Lubuklinggau, Kamis (22/4). 

Untuk itu, lanjut walikota, Pemkot Lubuklinggau terus mendorong masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran agar segera mengurus. “Jangan sampai nanti ketika diperlukan seperti untuk mendaftar sekolah baru sibuk mengurus,” imbuhnya. 

Menurut walikota, berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No.23 Tahun 2006, akte kelahiran untuk anak berusia setahun keatas diproses melalui sidang di PN. Akan tetapi sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) No.470.262/I/2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Catatan Kelahiran. Dengan demikian dispensasi tersebut yang semula berakhir Desember 2009 diperpanjang hingga Desember 2010.

Ditambahkan walikota, Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil (Disdukcapil) sudah mensosialisasikan peraturan tersebut. Sosialisasi sudah dilakukan secara maraton per kecamatan. Setidaknya 513 ketua RT, 72 lurah dan delapan camat sudah mengetahui aturan tersebut,” akunya. 

Walikota mengimbau masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran untuk memanfaatkan dispensasi kedua kalinya ini dengan sebaik-baiknya. Dengan dispensasi ini, maka sampai Desember 2010 pembuat akte yang usianya setahun keatas tidak perlu melalui PN. “Membuat akte tetap seperti biasa yakni berhubungan dengan Disdukcapil. Jika nanti tidak ada dispensasi maka untuk mencari akte kelahiran akan melalui proses yang cukup panjang,”katanya. 

Dia menjelaskan, dengan melalui proses di pengadilan dipastikan biaya operasional dan transportasi pembuat akte kelahiran menjadi semakin tinggi. Terutama bagi yang bermukim di pinggiran kota. Soalnya, sebelum mendapatkan akte kelahiran dari Disdukcapil harus mengikuti sidang di PN terlebih dahulu.

Bagi warga tidak mampu Pemkot memberikan akte gratis. “Warga tidak mampu bisa mendapatkan akta gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat,” ucapnya. Ditambahkan walikota, untuk anak dari orangtua yang tidak memiliki akta nikah atau surat nikah. Seperti, anak dari nikah siri bisa mendapatkan akte kelahiran. Sebab, dalam akte kelahiran tidak menyebutkan anak dari ayah dan ibu tetapi disebut anak ibu.(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA