LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau megingatkan warga agar tidak lengah terhadap akte kelahiran. Sebab, mulai 2011 mendatang dipastikan akte kelahiran terlambat akan diproses melalui Pengadilan Negeri (PN).
“Mulai tahun depan proses pembutan Akte Kelahiran (AK) bagi anak berusia lebih dari 60 hari diproses melalui pengadilan,” kata Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi setelah membuka sosialisasi Sensus Penduduk (SP) 2010 di Hotel Sempurna Lubuklinggau, Kamis (22/4).
Menurut walikota, berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No.23 Tahun 2006, akte kelahiran untuk anak berusia setahun keatas diproses melalui sidang di PN. Akan tetapi sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) No.470.262/I/2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Catatan Kelahiran. Dengan demikian dispensasi tersebut yang semula berakhir Desember 2009 diperpanjang hingga Desember 2010.
Walikota mengimbau masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran untuk memanfaatkan dispensasi kedua kalinya ini dengan sebaik-baiknya. Dengan dispensasi ini, maka sampai Desember 2010 pembuat akte yang usianya setahun keatas tidak perlu melalui PN. “Membuat akte tetap seperti biasa yakni berhubungan dengan Disdukcapil. Jika nanti tidak ada dispensasi maka untuk mencari akte kelahiran akan melalui proses yang cukup panjang,”katanya.
Bagi warga tidak mampu Pemkot memberikan akte gratis. “Warga tidak mampu bisa mendapatkan akta gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat,” ucapnya. Ditambahkan walikota, untuk anak dari orangtua yang tidak memiliki akta nikah atau surat nikah. Seperti, anak dari nikah siri bisa mendapatkan akte kelahiran. Sebab, dalam akte kelahiran tidak menyebutkan anak dari ayah dan ibu tetapi disebut anak ibu.(02)
0 komentar