foto : m yasin/linggau pos
KOPERASI : Suasana rapat koordinasi Koperasi di kantor Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sabtu (24/4).
Dari 165 Koperasi yang Berbadan Hukum
“Dari 72 yang tergabung di Dekopinda, diperkirakan yang masih aktif 30 koperasi,” demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (DKUMKMPP), Kota Lubuklinggau, Fajaruddin kepada wartawan koran ini di kantor Pasar Bukit Sulap (PBS) Kota Lubuklinggau setelah rapat bersama Dekopinda dan pengurus koperasi, Sabtu (24/4).
“Kami ingin tahu apa penyebabnya sehingga sebanyak itu koperasi yang aktif hanya sedikit sekali tidak sampai separuhnya yang masih aktif. Jumlah koperasi yang berbadan hukum ada 165. Sedangkan yang aktif kalau tidak sampai 30 koperasi. Apa penyebabnya, mungkin masalah modal atau Sumber Daya Manusia (SDM)-nya yang kurang. Kami ingin tahu apa persoalannya,” sebut Fajaruddin menduga.
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya dalam waktu dekat akan mendata ulang koperasi yang ada di Kota Lubuklinggau. “Sehingga nantinya dapat diketahui angka pasti berapa koperasi yang sudah ‘mati’, berapa pula yang ‘mati suri’ dan juga yang masih aktif. Demikian juga tahu penyebabnya, mengapa koperasi tidak dapat beroperasi lagi,” jelasnya.
Masih kata Fajaruddin, setelah pihaknya memiliki data pasti jumlah koperasi yang aktif. Selanjutnya koperasi yang sudah ‘mati’ atau mungkin ada yang ‘mati suri’ akan disampaikan kepada Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi. “Data akan disampaikan kepada walikota. Koperasi yang tidak aktif lagi itu akan dibekukan atau akan diberikan pinjaman modal. Dan saya belum tahu penyebabnya mengapa koperasi tidak beroperasi lagi. Maka dari itulah diperlukan pendataan ulang,” terangnya.
Selain akan mendata koperasi pihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan pihak Bank Sumselbabel. “Kami berharap pihak perbankan mendorong laju pertumbuhan koperasi di Kota Lubuklinggau ini, dengan memberikan kemudahan dalam memberi pinjaman modal kepada koperasi. Namun demikian tetap memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya. Kalau tidak melengkapi persyaratan tentunya pihak bank tidak mau memberikan pinjaman. Minta dipermudah bukan berarti tidak mengikuti ketentuan sebagaimana mestinya. Pertemuan dengan pihak Bank Sumselbabel itu untuk menjajaki kerjasama dibidang koperasi,” paparnya.
Ketua Dekopinda Kota Lubuklinggau, Subhan Irianto mengakui selama ini belum ada kerjasama yang berkesinambungan antara gerakan koperasi dan pihak perbankan. Ia merasa pihak perbankan kurang mendukung terhadap gerakan koperasi yang ada di Kota Lubuklinggau. “Dekopinda sudah beberapa kali melakukan lobi-lobi kepada pihak perbankan akan tetapi hasilnya belum begitu maksimal. Sebab, hanya segelintir koperasi saja yang bisa menikmati pinjaman modal dari perbankan,” akunya.
Menurut dia, dengan banyaknya koperasi yang bisa mendapatkan pinjaman modal dari perbankan dapat memperkuat modal koperasi. “Dana yang dipinjamkan kepada koperasi bukan untuk digunakan perorangan. Akan tetapi dipinjamkan atau digulirkan lagi kepada pelaku usaha kecil. Sehingga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan juga dapat menekan angka pengangguran,” ucapnya.
0 komentar