Tercantum dalam Paspor Haji 2010
LUBUKLINGGAU- Jemaah Calon Haji (JCH) pada musim haji 2010 harus memiliki tiga digit nama tertera di paspor haji. Jika nama JCH hanya memiliki satu digit nama, maka harus ditambahkan nama ayah JCH dan kekek.
“Kalau memiliki nama dua digit ditambah nama ayah,” seperti dikatakan Kasi Urais dan Haji Kementerian Agama Kota Lubuklinggau, Salaman Mukhtar kepada wartawan koran ini di kantornya, Rabu (7/4).
Adapun syarat-syarat pembuatan paspor haji, JCH harus memiliki ijazah atau akte kelahiran/buku nikah. Kalau tidak mempunyai ketiga item tersebut, maka JCH harus melampirkan surat keterangan dari Kementerian Agama yang isinya menyatakan bahwa JCH tidak mempunyai ketiga item di atas. Syarat lain, JCH harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, JCH telah melakukan pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH).
“Pelunasan ONH ini dilakukan JCH sekitar Mei atau Juni 2010,” tambahnya.
0 komentar