LUBUKLINGGAU- Sengketa antara tenaga kerja dengan perusahaan di Kota Lubuklinggau minim. Buktinya, sepanjang 2010 hanya ada satu kasus dilaporkan oleh tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau.
Informasi tersebut seperti diungkapkan Kadisnaker Kota Lubuklinggau, Sofyan Narta didampingi Kabid Pengaduan dan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja (Ubin Saker), di kantornya Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (19/4).
Sofian Narta menambahkan, sengketa tersebut terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh salah satu industri kerajinan rotan yang ada di Kota Lubuklinggau. Dalam pengaduan tersebut tiga orang karyawan industri kerajian rotan mengaku diberhentikan sepihak oleh prusahaan tempatnya bekerja dan tidak diberi pesangon.
Namun demikian, perusahaan industri kerajinan itu wajib membayar pesangon kepada tiga karyawannya yang diberhentikan tersebut. Hasil dari mediasi yang dilakukan Disnaker pihak perusahaan bersedia membayar uang pesangon kepada karyawan yang dirumahkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156. “Nominal pesangon sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU,” urainya.
Ditambahkannya, mengenai upah tidak ada sengketa. Sejauh ini belum ada laporan dari karyawan terkait mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2010. Disamping itu berdasarkan laporan dari perusahaan wajib melaporkan upah ke Disnaker tidak ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMP Rp 927.825 per bulan.
“Rata-rata sudah mendekati UMP. Walaupun gaji pokok kurang dari UMP akan tetapi ada upah dari komponen lain seperti uang transportasi dan uang makan. Sehingga kalau dikalkulasikan nominalnya melebihi UMP,” ucapnya.
Namun demikian, Sofian Narta tidak menampik kemungkinan ada saja perusahaan yang membayar upah dibawah UMP. Akan tetapi pihaknya tidak memiliki data mengenai hal itu. Sebab, tidak ada pengaduan dari karyawan. Kemungkian mereka (karyawan) tidak keberatan menerima upah dibawah UMP. “Sepanjang 2010 ini kami belum menerima pengaduan mengenai UMP,” kata Sofian Narta.
Dia menambahkan, penerapan UMP 2010 ditetapkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No.740/KPTS/Disnakertrans/2009 tentang Upah Minimum Provinsi, 2 November 2009. UMP Sumsel berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sumsel.
Jumlah perusahaan yang ada di Kota Lubuklinggau ada 492 perusahaan. Sedangkan jumlah tenaga kerja ada 3.618, terdiri dari laki-laki 2.602 orang dan perempuan 1.016 orang.(02)
0 komentar