foto : dwi/linggau pos
SOSIALISASI : Suasana sosialisasi Perda No.15 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aula kantor Camat Lubuklinggau Utara II, Sabtu (10/4)
LUBUKLINGGAU- Sosialisasi penertiban bangunan liar di Jalan A Yani Kota Lubuklinggau tahap kedua tidak membuahkan hasil, Sabtu (10/4). Bahkan terjadi perdebatan antara pedagang dan Camat Lubuklinggau Utara II, Syaiful Effendi.
Dari pertemuan tersebut justru memunculkan ide untuk membentuk forum dialog antara pedagang dan Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (DKUMKMPP), Camat Lubuklinggau Utara II dengan difasilitasi Anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Sebenarnya saat pedagang melakukan aksi unjukrasa 11 Maret lalu, DPRD sudah berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara pedagang dan Pemkot Lubuklinggau untuk mencarikan solusi bagi pedagang. Namun hingga kini rencana tersebut belum terwujud.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Taufik Iswanto mengatakan, kegiatan ini hanya sosialisasi jadi belum bisa dicarikan solusi penyelesaiannya. “Dengan dibentuknya forum komunikasi diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan,” harapnya.
Menurut dia, Perda No.15 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak hanya berlaku di Jalan A Yani saja. Akan tetapi berlaku juga di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Yos Sudarso. “Secara umum berlaku di Kota Lubuklinggau,” ucapnya. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan pedagang, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, diantaranya Dishubkominfo, DPU, Sat Pol-PP dan lain-lain.(mg01)
0 komentar