LUBUKLINGGAU- Disinyalir banyak tenaga kerja di Kota Lubuklinggau belum dilindungi Jaminan Sosial Kesehatan Tenaga Kerja (Jamsostek). Padahal perusahan yang memperkerjakan 10 karyawan wajib menjadi peserta Jamsostek.
Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Sofyan Narta kepada wartawan koran ini di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (10/5).
Ditambahkan, Sofyan Narta, kalau pun perusahan tidak memperkerjakan karywan kurang dari 10 orang. Akan tetapi membayar gaji kepada karyawan lebih dari Rp 1 juta perbulan juga sudah dikenakan kewajiban mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. Ketentuan perusahan wajib menyertakan karyawannya menjadi peserta Jamsostek sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Sedangkan ketentuan hukumnya diatur dalam UU No.3 tahun 2009 tentang Jamsostek. “Bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek dikenakan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 50 juta,” urainya.
Dia berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jamsostek. Disamping itu, kami akan mengundang pihak Jamsostek untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan dan tenaga kerja. Disamping itu juga sasaran sosialisasi manfaat Jamsostek ini juga untuk kalangan tenaga kerja sektor non formal, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), tukang ojek dan lain-lain. “Mereka (tukang ojek atau PKL) bisa menjaminkan dirinya sendiri kalau menjadi peserta Jamsostek. Perorangan juga bisa menjadi perta Jamsostek. Makadari itu perlu disosialisasikan sehingga masyarakat luas tahu manfaatnya,” papar Sofyan Narta.
“Misalnya, tukang ojek menjadi korban perampokan. Kalau ia peserta Jamsostek akan mendapatkan asuransi kecelakan. Atau mungkin seorang pedagang tiba-tiba menderita suatu penyakit, sehingga tidak dapat melakukan aktifitas. Jika ia (pedagang tadi) perserta Jamsostek tidak perlu memikirkan biaya pengobatan dan akan mendapatkan jaminan hari tua,” ucapnya memberi contoh.(06)
0 komentar