Image Hosting

 
LUBUKLINGGAU- Disinyalir banyak tenaga kerja di Kota Lubuklinggau belum dilindungi Jaminan Sosial Kesehatan Tenaga Kerja (Jamsostek). Padahal perusahan yang memperkerjakan 10 karyawan wajib menjadi peserta Jamsostek. 
Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Sofyan Narta kepada wartawan koran ini di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (10/5). 

Ditambahkan, Sofyan Narta, kalau pun perusahan tidak memperkerjakan karywan kurang dari 10 orang. Akan tetapi membayar gaji kepada karyawan lebih dari Rp 1 juta perbulan juga sudah dikenakan kewajiban mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. Ketentuan perusahan wajib menyertakan karyawannya menjadi peserta Jamsostek sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Sedangkan ketentuan hukumnya diatur dalam UU No.3 tahun 2009 tentang Jamsostek. “Bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek dikenakan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 50 juta,” urainya. 

Namun demikian Sofyan Narta mengaku, tidak memiliki data perusahaan mana saja yang sudah menjadi perseta Jamsostek. Hal itu disebakan karena di Kota Lubuklinggau tidak ada kantor Jamsostek, yang ada di Bengkulu dan Kabupaten Muara Enim. “Karena kantor Jamsostek jauh dari Kota Lubuklinggau sehingga kesulitan untuk berkoordinasi. Namun demikian seharusnya Jamsostek yang memberitahu kepada Disnaker, perusahaan mana saja yang sudah mendaftar Jamsostek,” ungkapnya.

Dia berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jamsostek. Disamping itu, kami akan mengundang pihak Jamsostek untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan dan tenaga kerja. Disamping itu juga sasaran sosialisasi manfaat Jamsostek ini juga untuk kalangan tenaga kerja sektor non formal, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), tukang ojek dan lain-lain. “Mereka (tukang ojek atau PKL) bisa menjaminkan dirinya sendiri kalau menjadi peserta Jamsostek. Perorangan juga bisa menjadi perta Jamsostek. Makadari itu perlu disosialisasikan sehingga masyarakat luas tahu manfaatnya,” papar Sofyan Narta. 

Adapun pelindungan yang diberikan Jamsostek, yakni kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan kematian. Tukang ojek, pedagang kecil dan tenaga kerja sangat rentan mengalami kecelakaan. Dengan menjadi peserta Jamsostek dapat merasakan manfaatnya. 
“Misalnya, tukang ojek menjadi korban perampokan. Kalau ia peserta Jamsostek akan mendapatkan asuransi kecelakan. Atau mungkin seorang pedagang tiba-tiba menderita suatu penyakit, sehingga tidak dapat melakukan aktifitas. Jika ia (pedagang tadi) perserta Jamsostek tidak perlu memikirkan biaya pengobatan dan akan mendapatkan jaminan hari tua,” ucapnya memberi contoh.(06)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA