LUBUKLINGGAU- Penilai aset barang inventaris milik Pemkot Lubuklinggau Pemkot Lubuklinggau mulai dilakukan. Untuk melakukan penilaan aset setidaknya membutuhkan waktu empat bulan tertung Mei hingga Agustus 2010 nanti.
Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakrie melalaui Kabid Aset, Zulfikar kepada wartwan koran ini di kantornya komplek Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Sabtu (15/5).
Dia menambahkan, penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang independent dalam hal ini Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) dari Jakarta. Dalam menentukan pihak yang melakukan penilaan aset tersebut melalui tender.
Adapun objek penilaan barang daerah meliputi seluruh barang daerah yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah dan mempunyai nilai ekonomis, baik diperoleh dengan cara pembelian atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. “Aset yang akan dinilai terdiri dari seluruh barang bergerak maupun tidak bergerak dan memiliki nilai ekonomis. Sedangkan barang yang tidak memiliki nilai ekonomis maka akan dihapuskan dari daftar aset,” ungkapnya.
Adapun langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penilaian aset, yakni membuat daftar inventaris keseluruhan barang yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkot Lubuklinggau keadaan pada 31 Desember 2009 dengan cara mengisi KIB A (Kartu Inventaris Barang), KIB B Peralatan dan mesin, KIB C untuk gedung dan bangunan, KIB D jalan irigasi dan jaringan, KIB E aset tetap lainya, KIB F Konstuksi dalam pengerjaan.
Setiap SKPD wajib mengisi data pada program aplikasi Simda barang milik daerah (SIMBAD) yang telah diadakan oleh bidang aset DPPKA Kota Lubuklinggau. Setiap SKPD wajib menyerahkan backup database melalui bidang aset DPPKA.
Dia menambahkan, adapun dasar pelaksanaan penilaan aset yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah. “Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.17 tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan Keputusan Mentri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 12 tahun 2003 tentang Pedoman Barang Daerah,” paparnya.
Menurut dia, sejak Kota Lubuklinggau menjadi daerah otonom pada Oktober 2001 hingga sekarang belum pernah melelang barang daerah. “Termasuk kendaraan bermotor,” ucapnya.
Kententuan tersebut lanjut dia berdasarkan Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Tehnis Barang Milik Daerah.(06)
0 komentar