Image Hosting

LUBUKLINGGAU- Penilai aset barang inventaris milik Pemkot Lubuklinggau Pemkot Lubuklinggau mulai dilakukan. Untuk melakukan penilaan aset setidaknya membutuhkan waktu empat bulan tertung Mei hingga Agustus 2010 nanti. 
Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakrie melalaui Kabid Aset, Zulfikar kepada wartwan koran ini di kantornya komplek Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Sabtu (15/5). 

Dia menambahkan, penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang independent dalam hal ini Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) dari Jakarta. Dalam menentukan pihak yang melakukan penilaan aset tersebut melalui tender. 

Lebih lanjut dia menerangkan, penilaan aset mutlak diperlukan. Sebab hasil dari penilaan aset atau barang daerah digunakan untuk keperluan menyusun neraca. Disamping itu juga untuk pinjaman daerah, asuransi, perubahan status hukum pemanfaatan barang daerah. Tidak hanya itu juga untuk penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 

Adapun objek penilaan barang daerah meliputi seluruh barang daerah yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah dan mempunyai nilai ekonomis, baik diperoleh dengan cara pembelian atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. “Aset yang akan dinilai terdiri dari seluruh barang bergerak maupun tidak bergerak dan memiliki nilai ekonomis. Sedangkan barang yang tidak memiliki nilai ekonomis maka akan dihapuskan dari daftar aset,” ungkapnya. 

Kriteria yang dipergunakan dalam penilaan barang daerah ditentukan sebagai berikut, penilaian tanah menggunakan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk bangunan dengan menggunakan umur ekonomis, factor fisik, bahan material, konstuksi dan kateristik bangunan. Penilaan kendaraan dan mesin-mesin menggunakan faktor fisik, umur ekonomis, merk, jenis, tahun pembuatan dan spesifikasi tehnis dan harga pasar. Penilaan perlengkapan alat kantor dan rumah tangga menggunakan faktor fisik, manfaat, kondisi peralatan dan umur ekonomis. Penilan hewan dan tanaman mengunakan faktor fisik, jenis umur dan harga pasar. 

Adapun langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penilaian aset, yakni membuat daftar inventaris keseluruhan barang yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkot Lubuklinggau keadaan pada 31 Desember 2009 dengan cara mengisi KIB A (Kartu Inventaris Barang), KIB B Peralatan dan mesin, KIB C untuk gedung dan bangunan, KIB D jalan irigasi dan jaringan, KIB E aset tetap lainya, KIB F Konstuksi dalam pengerjaan. 

Dari keseluruhan KIB A hingga KIB F dibuat buku inventaris dan rekap buku inventaris. Daftar tersebut dibuat dalam rangkap 3. Rangkap pertama untuk DPPPKA, Rangkap Kedua untuk tim penilai, sedangkan rangkap ketiga untuk arsip SKPD. 
Setiap SKPD wajib mengisi data pada program aplikasi Simda barang milik daerah (SIMBAD) yang telah diadakan oleh bidang aset DPPKA Kota Lubuklinggau. Setiap SKPD wajib menyerahkan backup database melalui bidang aset DPPKA. 
Dia menambahkan, adapun dasar pelaksanaan penilaan aset yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah. “Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.17 tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan Keputusan Mentri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 12 tahun 2003 tentang Pedoman Barang Daerah,” paparnya. 

Menurut dia, sejak Kota Lubuklinggau menjadi daerah otonom pada Oktober 2001 hingga sekarang belum pernah melelang barang daerah. “Termasuk kendaraan bermotor,” ucapnya. 

Pelelangan kendaran bermotor boleh dilakukan jika usia kendaraan lebih dari lima tahun dalam kondisi baik. “Terkecuali dalam keadaan tertentu misalnya kendaraan hancur akibat langka lantas walaupun usia pembelian belum mencapai lima tahun maka boleh dilelang. Jika kendaraan dilelang harus ada ganti. Artinya jika APBD belum memungkinkan untuk membeli kedaraan baru sebagai gantinya maka pelelangan kendaraan belum boleh dilakukan,” jelasnya. 
Kententuan tersebut lanjut dia berdasarkan Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Tehnis Barang Milik Daerah.(06)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA