Image Hosting


foto : m yasin/linggau pos

PAJAK : Reklame yang menyatu di pintu Ruko Jalan Yos Sudarso RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini diduga tidak bayar Pajak Reklame. Foto diabadikan Senin (10/5).


LUBUKLINGGAU- Rumah toko (Ruko) tiga pintu Jalan Yos Sudarso RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh yang diduga penginapan ilegal benar-benar mengelabui Pemkot Lubuklinggau. Betapa tidak, selain diduga penginapan ilegal dan juga tidak membayar Pajak Reklame salah satu produk cat yang menyatu di pintu bangunan itu. 

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Syamsur Bakrie, melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD), Abu Hanifah membenarkan reklame yang menyatu di pintu Ruko tersebut belum membayar pajak. “Pemilik ruko tersebut akan dikenakan sanksi denda karena memasang reklame tanpa izin. Biaya denda sebesar 2 persen perbulan. Ketentuan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 34 tahun 2003 tentang Pajak Reklame,” ungkapnya kepada wartawan koran ini di kantornya di komplek Perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Selasa (11/5). 

Selain itu lanjut dia, pelaku usaha tersebut juga harus membayar pajak Reklame terhitung sejak reklame dipasang. “Ketentuan membayar pajak Reklame berlaku surut. Artinya walaupun sekarang belum membayar pajaknya bukan berarti lolos diri kewajiban membayar pajak, tapi akan dikenakan rapel plus denda,” jelasnya. 

Dia, mengaku pihaknya sudah mengecek reklame tersebut. “Bahkan kami sudah mengukur reklame itu, lebarnya 11 meter sedangkan tinggi 2,5 meter. “Kalau dihitung reklame ukuran 11 X 2,5 itu Rp 2.725.000 pertahun, belum termasuk denda timnggal dikalikan 2 persen perbulan. Jika hingga lima bulan setelah reklame dipasang, artinya kena denda lima bulan,” jelasnya.

Menurut dia, ketentuan besaran pajak reklame tergantung ukuran, lokasi reklame, lama pesangan dan jenis reklame. Abu Hanifah menambahkan, pihaknya juga sudah mengundang pemilik Ruko itu. “Kami sudah mengundang pemiliknya. Dia (pemilik Ruko) bersedia membayar pajak reklame namun akan dikoordinasikan kepada produsen cat. Kami memaklumi hal itu, reklame itu merupakan promosi produk cat, jadi yang membayar pajak produsen-nya,” urainya. 
Namun sayangnya Abu Hanifah lupa nama pemilik Ruko itu. “Saya lupa namanya. Yang jelas kami sudah mengundangnya dan ada komitmen darinya untuk membayar pajak reklame,” pungkasnya. 
Sebagaimana diketahui koran ini edisi Selasa (11/5) memberitakan diduga ada penginapan ilegal karena tidak ada izin resmi dari Pemkot Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso, RT 11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Informasi dugaan adanya penginapan ilegal berdasrkan informasi dari warga setempat. Bahkan warga dikawasan itu resah sejak bangunan itu difungsihkan menjadi penginapan karena tidak ada izin dari pemerintah. 

Uniknya, bangunan yang diduga penginapan illegal tersebut tidak mencerminkan atau menandakan sebagai penginapan. Bangunan itu seperti bangunan Ruko pada umumnya dan menunjukan sebagai toko menjual cat. Sebab di pintu bangunan itu terdapat tulisan merek salah satu cat. Ternyata reklame yang menyatu di pintu Ruko itu tidak membayar Pajak Reklame(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA