LUBUKLINGGAU- Setelah terkantung-katung beberapa bulan, akhirnya industri batako Marga Sayo di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubukl;inggau Selatan II mendapat persetujuan warga. Semula industri batako tersebut distop karena salah seorang warga keberatan terhadap industri batako itu.
“Dengan adanya persetujuan warga izin industri batako bisa diproses. Kini permohonan izin sedang diproses,” demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syapriadi melalui Kasi Pengolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan koran ini di kantornya.
Sedangkan persyaratan lainnya, seperti kondisi bangunan tepat membuat batako secara bertahap akan diperbaiki oleh pengusaha batako itu. “Mengetai atap akan dibongkar, pagar yang berdampingan dengan rumah Effendi akan ditinggikan lagi. Jika nantinya semua persyaratan bisa dipenuhi oleh pengusaha maka izin bisa diterbitkan. Soal persetujuan warga tidak ada masalah lagi. Persetujuan warga sekitar merupakan persyaratan mutlak yang harus didapatkan oleh pengusaha, jika warga tidak memberikan rekomendasi persetujuan kami tidak bisa menerbitkan izin,” tegasnya.
0 komentar