LUBUKLINGGAU- Banguan tidak yang tidak ada izin akan ditertibkan. Khususnya banguan di sepanjang jalan-jalan protokol seperti Jalan A Yani dan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau.
“Secara bertahap bangunan-bangunan yang tidak ada izin akan ditertibkan,” demikian ditegaskan Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, Hermasyah Unip kepada wartawan koran ini setelah memimpin rapat sosialisasi areal pemanfaatan jalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 34 tahun 2006 tentang Jalan di Op Room Dayang Torek kantor walikota Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (2/6).
Didalam No. 38 tahun 2004 tersebut, lanjut asisten II, arel jalan terdiridari tiga bagian yakni Rumaja (ruang manfaat jalan), Rumija (ruang milik jalan) dan Ruasja (ruang pengawasan jalan).
Berdasrkan UU No. 38/2004 itu terdiridari tiga jenis jalan yakni jalan bebas hambatan, jalan raya dan jalan kecil. Untuk jalan bebas hambatan 50 meter, jalan raya 25 meter dan jalan kecil 11 meter. “Masing-masing jalan ada kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kewenangan kabupaten/kota,” paparnya.
Ditambahkan asisten, dengan diadakanya sosialisasi areal pemanfaatan jalan agar lurah dan camat tahu ketentuan seperti yang diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 dan PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan.(06)
0 komentar