LUBUKLINGGAU- Titik nol peningkatan Jalan Kalimantan-Terminal Kalimantan belum bisa dilakukan. Sebab Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan dan Terminal Kalimantan harus dipindahkan terlebih dahulu sebelum proyek di kerjakan.
“Kami berharap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (DKUMKMPP) Kota Lubuklinggau untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan PKL di jalan tersebut,” demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Hendi Budiono didampingi Romi Jaya dan Taufik Siswanto di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa (15/6).
Terkait mengenai tuntutan PKL meminta bantuan biaya pindah, lanjut Hendi, secara kelembagaan DPRD tidak bisa mengomentari hal itu. Sebab hal itu bertentangan dengan aturan yang ada. Didalam Rencana Anggaran Proyek (RAP) tidak ada anggaran untuk biaya pemindahan PKL. Namun demikian secara pribadi Hendi berharap, kepada kontraktor dapat memenuhi usulan PKL tersebut. Tidak ada keharusan bagi kontraktor untuk memberikan biaya pindah. Akan tetapi secara pribadi wajar saja kalau pihak kontraktor membantu. Sebelum memberikan bantuan biaya pindah hendaknya didata dulu berapa jumlah pedagang yang akan dipindahkan. “Bukan apa-apa, kami tidak ingin gara-gara memberikan bantuan tersebut hingga mengurangi kualitas proyek,” paparnya.
Menurut Hendi, sejumlah proyek DPU tahun anggaran 2010 sudah mulai dikerjakan. “Beberapa diantaranya sudah dikerjakan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pedagang di Terminal Kalimantan akan dipindahkan ke Jalan disamping Mapolres Lubuklinggau. Pemindahan tersebut dilakukan karena Jalan Kalimantan tersebut akan diaspal ulang dan tembok pemisah antara Terminal Kalimantan dan Jalan Kalimantan akan dibongkar.
0 komentar