LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau stop pembangunan reklame jenis televisi. Pasalnya pembangunan reklame yang dikerjakan Diamon Advertising itu menyalahi izin.
Reklame tersebut terletak di Jalan Garuda tepatnya di pertigaan Lapangan Merdeka tidak jauh dari Hotel Dempo Permai. “Kami terpaksa membatalkan izin karena pemasangan tiang penyangga dan palang reklame televisi itu tidak sesuai kesepakatan dalam izin,” seperti diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syapriadi melalui Kasi Pengolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan koran ini di kantornya, Rabu (30/6).
Melihat kondisi di lapangan, lanjut dia, reklame terlalu menjorok ke jalan seperti itu membahayakan pengguna jalan. Apalagi saat arus lalulintas padat. Misalnya ketika ada acara di Lapangan Merdeka. Disamping itu, dari segi estetika merusak pemandatangan dan keindahan kota. “Maka dari itu, tim merekomendasikan agar tiang penyangga reklame harus digeser ke dalam. Sebelum dilakukan perbaikan izin prinsip reklame televisi itu dibatalkan,” jelasnya.
Masih kata Asep, tim memutuskan membatalkan izin bukan tanpa alasan. Disamping karena tidak sesuai izin didalam surat izin prinsip reklame itu pada poin satu jelas menyebutkan, “Apabila dikemudian hari ternyata tempat lokasi pembangunan reklame televisi diperlukan Pemkot Lubuklinggau atau timbul masalah maka pihak saudara harus membongkar,” kata Asep membacakan isi izin prinsip pembanguan neon box reklame televise itu. Dengan demikian, ucap Asep, artinya Pemkot berhak membatalkan atau mencabut izin jika pembangunan reklame itu menimbulkan masalah.(06)
0 komentar