LUBUKLINGGAU-Guna meminimalisir kemacetan dan penaataan arus kendaraan di dalam Kota Lubuklinggau, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan melarang Bus dan Truk masuk ke dalam kota. Untuk itu, kedua kendaraan tersebut akan diarahkan melalui jalur Jalan Linkar Utara.
Demikian diungkapkan Kadishub dan Kominfo Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan kepada wartawan koran ini.
“Jika jalan lingkar utara sudah rampung, Bus dan Truk tidak boleh melewati jalan menuju pusat kota,” ujar Azhari Yuhan.
Khusus Bus Bengkulu, lanjut mantan Lurah 7 Ulu dan 13 Ulu Palembang, masih diperbolehkan masuk sebab mengingat Jalan Lingkar Selatan belum selesai. “Kami masih memberikan toleransi bagi bus jurusan Bengkulu melewati jalan pusat kota,” jelasnya.
Menurut dia, Jalan Lintas Utara diperkirakan akhir 2010 selesai dikerjakan. “Kalau pun truk itu masuk ke dalam kota dengan alasan mengantar barang maka ada jam-jam tertentu saja diperboleh masuk,” ungkapnya.
Mengenai pengawasannya, sambung bapak empat anak dengan tiga berkerja di Mapolda Sumsel dan satu di Dinas Kesehatan ini, pihaknya merencanakan membangun pos penjagaan. “Kami tetap berkerjasama dengan Polres Lubuklinggau untuk mengaturnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas, AKP I Ketut Suarnaya saat dihubungi menyatakan pihaknya sangat mendukung adanya pengalihan jalur khusus kendaraan besar (bus dan truk) ke Jalan Lingkar Utara. “Kami akan koordinasi dengan Dishubkominfo dan kami akan mengecek kesiapan jalan lintas itu sendiri,” kata I Ketut.
Jika memang bus dan truk dialihkan jalur ke Jalan Lingkar Utara, sambung dia, sangat membantu untuk mengurangi kepadatan jumlah kendaraan di dalam kota. “Kami sangat mendukung upaya Dishubkominfo tersebut demi kelancaran transportasi,” katanya.
Ketika wartawan koran ini meminta tanggapan salah satu agen angkutan antar kota antar provinsi Familly Raya yang ada di Kota Lubuklinggau, Sarnubi mengaku mendukung Bus dan Truk tidak masuk ke dalam kota dialihkan ke Jalan Lingkar Utara. (08/MG03)
0 komentar