LUBUKLINGGAU-Hanya 30 persen pelanggan PT PLN (Persero) WS2JB Cabang Lahat Ranting Lubuklinggau , yang terkena kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Pasalnya, 70 persen pelanggan di Kota Lubuklinggau adalah rumah tangga dan bisnis yang rata-rata memakai daya kurang dari 900 watt atau 4 ampere. Bahkan ada yang hanya menggunakan daya 450 watt saja atau 2 amper.
Manajer PT PLN (Persero) WS2JB Cabang Lahat Ranting Lubuklinggau, Suharmanto mengatakan sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementeri Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa kenaikan TDL berlaku sejak awal Agustus, untuk pemakaian Juli. “Dan yang terkena kenaikan TDL ini bagi pelanggan PLN yang menggunakan daya lebih dari 900 watt,” jelasnya kepada wartawan koran ini di kantornya Jalan Yos Sudarso No. 085 Kelurahan Watervang, Lubuklinggau Timur II Selasa (3/8).
Pelanggan PLN terdidari 5 kelompok yakni sosial seperti panti asuhan rumah ibadah dan lain-lain. Selain itu rumah tangga, pemerintah ,industri dan curah yang merupakan pelanggan yang dikoordinir Koperasi Unit Desa (KUD) atau masyarakat dalam satu daerah memiliki badan hukum dan hanya menggunakan 1 KWH (kilo watt hours).
Jika, pelanggan menggunakan daya lebih dari 900 watt itu adalah rumah ibadah, dikenakan kenaikan TDL 10 persen. Sedangkan Rumah tangga 18 persen, Industri 6-12 persen. Pemerintahan baik untuk kantor dan lampu jalan 15-18 persen. Sedangkan pelanggan curah 9-20 persen.
“Kenaikan TDL untuk rumah tangga yang mencapai 18 persen tujuannya agar masyarakat bisa berhemat,” jelas Suharmanto.
Selama tiga hari ini (red- semenjak kenaikan TDL dimulai) belum ada masyarakat yang komplain. Kalaupun ada, lanjut Suharmanto, pihaknya akan menjelaskan bagaimana penghitungan prosentase kenaikan tersebut. “Kami sedang mempersiapkan simulasi penghitungan tersebut, minggu depan akan siap dipublikasikan,” jelas Suharmanto.
Ia menghimbau, agar masyarakat tidak menggunakan listrik illegal. Dan membayar listrik tepat waktu. Sebab untuk bulan ini saja hampir 30 persen pelanggan PLN nunggak pembayaran. “Mayoritas mereka nunggak satu bulan,” ucapnya.
Menurut Suharmanto, pelanggan yang menunggak tagihan mencapai tiga bulan akan dicabut. (Mg03)
0 komentar