EMPAT LAWANG- Satu unit kendaraan truk tailer pengangkut alat berat, Senin (30/8) tersangkut di jembatan rel Kereta Api (KA) Jalinsumteng Pasar Tebing Tinggi. Akibatnya, terjadi kemacetan arus lalu lintas (Lalin) dari dan menuju Pasar Tebing Tinggi, sekitar satu jam.
Pantauan wartawan koran ini, peristiwa itu terjadi akibat muatan yang dibawa tingginya melebihi dari kapasitas yang ditentukan. Khusus jembatan rel KA di Pasar Tebing Tinggi, ketinggiannya sekitar 4,2 meter, dengan lebar badan jalan mencapai lebih kurang enam meter.
Tidak heran jika terdapat kendaraan besar yang tersangkut atau terjebak dilokasi itu, dapat membuat kemacetan lalu lintas hingga beberapa jam dan terus menjadi keluhan warga dan pengendara yang melintas. Truk Trailer yang tersangkut di jembatan kemarin, melaju dari arah Kabupaten Musi Rawas menuju arah Kabupaten Lahat. Seringnya kendaran yang tersangkut di jembatan rel KA itu membuat masyarakat sekitar lokasi dan pengendara mengeluh.
Seperti halnya diungkapkan Mardian (40) warga Tebing Tinggi. Untuk menghindari kejadian serupa, ia berharap dilakukan pengawasan terhadap jenis kendaraan yang melintas. Jika memang sudah melebihi kapasitas tonase dan ketinggian setidaknya dapat dihentikan atau diberikan larangan melintas.
”Terutama saat jam sibuk atau sekitar pagi hingga siang hari, kalau ada kendaraan yang tersangut otomatis jalanan menjadi macet. Seharusnya kendaraan yang tonase dan ketinggiannya melebihi kapasitas, tidak diperbolehkan melintas jalur ini,” keluhnya.
Alternatif lainnya, kata Mardian, hendaknya jenis kendaraan yang diperkirakan akan tersangkut tidak melintas pada saat jam sibuk. Sehingga dapat meminimalisir dampak kemacetan lalu lintas.
”Ini sudah sering terjadi, kami selaku pengguna jalan sangat mengeluhkan. Diharapkan ada alternatif dari Pemerintah, untuk mengatasi hal ini ataupun jika memang sudah melanggar aturan hendaknya ditindak tegas,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Empat Lawang, H Pik Malil Arwan mengatakan, mengenai ketinggian jembatan rel KA Tebing Tinggi secara umum sudah sesuai ketentuan. Dengan ketinggian dari badan jalan, mencapai 4, 2 meter.
Dengan demikian dapat dipastikan kendaraan yang melintas tersebut sudah melebihi ketentuan ketinggian, dalam hal ini dapat diberikan tindakan tegas.
”Untuk Tebing Tinggi memang ada dua jembatan rel diatas jalan raya, satu di jalinsumteng Pasar Tebing Tinggi dan satunya lagi di Jalinsum Talang Gunung. Ketinggiannya sudah sesuai ketentuan, dengan demikian jika ada kendaraan yang tersangkut berarti melebihi batas ketinggian maksimum kendaraan yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Secara umum, menurutnya, untuk ketinggian dan tonase kendaraan dapat dihitung melalui jembatan timbangan. Untuk Empat Lawang memang belum memiliki fasilitas tersebut, karenanya dihimbau kepada kendaraan angkutan umum dan barang yang melintas di Empat Lawang, agar dapat mematuhi ketentuan yang ada.
”Mengenai upaya penindakan pelanggaran lalu lintas ini, merupakan wewenang pihak kepolisian. Untuk ketertiban lalu lintas, diharapkan para pengendara dapat mematuhi peraturan lalu lintas,” imbaunya (02)
0 komentar