LUBUKLINGGAU-Badan Hisab Rukyat (BHR) Kota Lubuklinggau tetapkan 1 Ramadhan 1431 H jatuh pada tanggal 11 Agustus. Sedangkan 1 Syawal 1431 H pada 10 September 2010.
Namun demikian penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1431 H tetap berpedoman kepada pengumuman pemerintah. Informasi tersebut terungkap dalam rapat bersama antara Pemkot Lubuklinggau, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kodim 0406/Mura, Polres Lubuklinggau, Dinas Perhubungungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan sejumlah Organisasi Masyrakat (Ormas) Islam Kota Lubuklinggau.
Rapat tersebut diadakan di Op Room Moneng Sepati kantor Walikota Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (5/8) dipimpin Asisten III Sekda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani. Rapat bersama tersebut juga membuat seruan bersama unsur Muspida plus demi menjaga kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Adapun poin-poin seruan bersama diantaranya tidak merokok, tidak makan dan minum secara terbuka di tempat umum pada siang hari. Selain itu menghendtikan segala tindakan serta sikap yang tidak sesuai dengan kehormatan bulan suci Ramdhan demi terwujudnya trilogy kerukunan umat beragama.
Bagi umat Islam agar menjalankan ibadah puasa dan beramal sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya dengan tidak berbuat berlebih lebihan yang dapat merusak nilai ibadah antara lain, diantara pukul 23.00 Wib hingga 04. 00 Wib agar tidak menggunakan pengeras suara (loundspeker) dalam melakukan ibadah atau pun lainya baik di rumah, masjid, langgar maupun musollah.
Selain itu tidak melakukan kegaduhan seperti membunyikan beduk, meriam bambu, dan petasan ataupun lainya pada saat orang melaksanakan Shalat Tarawih mupun pada saat membangunkan orang yang akan sahur.
Untuk membangunkan orang yang akan bersahur dimulai dari pukul 02.00 Wib hingga 03.00 Wib. Sedakan bagi para mubaligh/khiotib dalam melaksanakan dakwa supaya berpedoman pada Kepusan Menteri Agama RI No. 9 tahun 1978 yakni dakwa tidak mengganggu stabilitas nasional, dakwa tidak mengganggu jalannya pembangunan nasional, dakwa tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Dan dakwa hanya diperkenakan hanya membicarakan masalah agama.
Kepada pemilik warug, kedai, rumah makan dan sejenisnya agar tidak secara demonstrative dibuka dan tidak menyediakan makan, minuman untuk umum pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. Jadikanlah bulan Ramadhan sebagai bulan pengembelengan mental spiritual, peningkatan memeliharaan Kantibmas, untuk memperingati ketahanan nasional dan mensukseskan pembangunan bangsa.
“Dan jadikalnlan, Ramadhan sebagai bulan pencanangan dan penerangan Bazis secara luas dan merata untuk memerangi kemiskinan dan meningkatkan sumber daya manusia menyongsong keberhasilan pembanguanan,” demikian diseruan bersama dibacakan oleh, Saidi, Kakan Kemenag Kota Lubuklinggau.
Disamping membahas persipan menyambut Ramadhan, rapat bersama itu juga membentuk tim perumus Badan Hisab Rukyat (BHR) Kota Lubuklinggau.
Pimpinan Muhammadiyah Himbau Warganya
Tidak ada perbedaan 1 Ramadhan dan 1 Syawal yang ditetapkan BHR Kota Lubuklinggau dengan yang sudah ditetapkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yakni 1 Ramadhan jatuh pada 11 Agustus sedangkan 1 Syawal 10 September.
Berkenaan menyambut Ramadhan dirinya menghimbau warga Muhammadiyah agar menjaga niat dan kemurnian ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainya sesuai dengan ajaran Islam yang menjadi pegangan Muhammadiyah dengan semangat menjadikan Ramadhan sebagi metamorfosis kehidupan. Dan proses transpormasi diri dari keadaan yang serba negative kepada keadaan yang serba positif.
“Warga Muhammadiyah khususnya dan umut Islam pada umumnya dihimbau dapat mengambil keberkahan Ramadhan,” paparnya.
Ia mengundang warga Muhammadiyah dan masyarakat simpatisan untuk dapat menghadiri pengajian di Masjid Raya Minggu 8 Agustus pukul 15 00 Wib. “Atau jam 2 siang,” ajaknya. Pengajian tersebut bekerjasama Muhammadiyah dengan PT Karya Iptak dan Ponpes Persis, Jakarta. (06)
0 komentar