LUBUKLINGGAU- Peringatan tegas bagi Juru Parkir (Jukir) yang melakukan tindakan nakal dengan tidak memberikan karcis atau menaikkan harga parkir melebihi dari ketentuan. Sebab Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau berjanji akan menindak tegas Jukir nakal.
“Seluruh Jukir telah diberikan sosialisasi terkait tarif parkir resmi. Jika tetap membandel mereka akan dikenakan denda Rp 20 ribu hingga Rp 200 ribu. Mereka adalah Jukir di Jalan Yos sudarso, Jalan Jenderal Sudirman dan di sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah kota ini,” kata Azhari Yuhan Kadishubkominfo Kota Lubuklinggau kepada wartawan koran ini, Rabu (15/9).
Selain didenda, jukir nakal juga akan diskors selama satu hari untuk tidak bekerja. Guna mengetahui ada tidak Jukir nakal, petugas Dishubkominfo akan ditugaskan di beberapa lokasi parkir untuk mengawasi Jukir. Hal itu dilakukan untuk memantau memastikan kelakuan Jukir. “Kalau Jukir tersebut mengulangi terus, hingga tiga kali, akan dicabut ijinnya dan diganti juru parkir yang lain,” jelasnya.
Azhari menegaskan, mulai saat ini tidak ada toleransi bagi Jukir nakal. Menurutnya harga parkir mobil Rp 1.000 dan motor Rp 500 untuk sekali parkir. “Bagi masyarakat yang menemukan adanya juru parkir sewenang-wenang, dapat melapor ke Dishubkominfo dan akan ditindak,” tegasnya.(06)
0 komentar