LUBUKLINGGAU-Sidang perdata pembuktian kepemilikan Suban IV yang diajukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (31/8). Dalam sidang lanjutan kemarin, Pemkab Mura melalui kuasa hukumnya menghadirkan empat orang saksi yakni, Ali Sadikin, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmadi Zulkarnain, Camat Rawas Ilir, Syahfaz, Kabag Humas Setda Musi Rawas, dan Sutarman PNS Tata Pemerintahan Setda Mura.
Sidang kemarin dihadiri kuasa hukum penggugat, Abu Bakar, Insani Cs, Kabag Hukum diwakilkan Kasubbag Fasilitasi Bantuan Hukum, Amri Aziz. Sedangkan dari pihak tergugat I Pemkab Muba, diwakili kuasa hukumnya, Aprilia Firdaos, Taslim, Yudhi, Samudro, tergugat II Pemprov Sumsel, Suripto Yanuryadi.
Dihadapan majelis hakim, saksi Ali Sadikin yang diperiksa pertama kali menjelaskan, bahwa dirinya pernah menjadi Kabag Tata Pemerintahan Mura sekitar Oktober 2009 hingga April 2010, ketika itu dirinya ikut dalam Tim Penetapan Lintas Batas yang dibentuk Pemkab Mura, sebagai Sekretaris Tim. Selanjutnya ia mengakui bahwa pernah terjun langsung kelapangan bersama Tim dari Muba, Tim Propinsi, dan Tim dari pemerintah pusat, yang pada saat itu sepakat menggunakan peta topografi kodam 1926 dan global position system (GPS) sebagai dasar dan panduan dalam melakukan pelacakkan dan penetapan.
Selanjutnya, Ali Sadikin ketika diperiksa majelis hakim menuturkan bahwa, ia pernah menerima telegram dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri), yang meminta Tim Pemkab Mura untuk mendampingi tim pusat, setelah dilakukan peninjauan disepakati penentuan tapal batas antara patok 1 hingga patok 6, tapi pada patok 7 hingga patok 10 dipersoalkan oleh tim Pemkab Muba tanpa alasan jelas. Setelah selesai selanjutnya tim pulang dan tidak ada kelanjutan dan pembicaraan lagi mengenai patok yang belum disepakati. Kemudian tim Mura diundang Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ke Palembang untuk melakukan pembicaraan mengenai patok yang belum disepakati, saat di Palembang tiba-tiba Gubernur mengeluarkan tiga versi penentuan batas wilayah, versi Gubernur, Versi Pemkab Mura, versi Pemkab Muba, lalu ia bersama tim menolak tawaran Gubernur Sumsel yang berakibat Bupati Musi Rawas yang ikut dalam tim walk out dari tempat pertemuan dengan alasan aspirasinya tidak dipertimbangkan gubernur. Menurut Ali tim Pemkab Mura menolak kesepakatan itu karena tidak ada penentuan batas wilayah versi Pamkab Mura, yang ada Pemkab Mura bertolak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan Suban IV masuk kedalam wilayah Musi Rawas.
Selanjutnya saksi kedua yang diperiksa majelis hakim, Ahmadi Zulkarnain, Camat Ras Ilir itu memberikan kesaksian, bahwa hingga kini masyarakat sekitar wilayah Suban IV, masih masuk kedalam Administrasi Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas. Hal ini dapat dilihat dari pengurusan Administrasi baik pembayaran PBB ataupun SPT masih diurus ke Kabupaten Mura. Sampai saat inipun PBB atas tanah H Yahya yang notabenenya tanah itu dan H Yahya, adalah warga Desa Pauh Kecamatan Musi Rawas Kabupaten Mura. Serta saat pemilihan Presiden maupun Gubernur Sumsel yang telah dilangsungkan warga disekitar masih tetap terdaftar di Kabupaten Mura, oleh karena itu tidak ada alasan atau pembenar Suban IV masuk ke daerah lain. Saya menyakini Suban IV memang masuk kedalam wilayah Kabupaten Mura.
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Mura, Syahfaz yang pada saat sengketa Suban IV pernah menjadi Camat Rawas Ilir, memberikan kesaksian, dirinya diangkat menjadi Camat Rawas Ilir sejak 15 Juli 2004 hingga Febuari 2007. pada saat itu ia memang mengetahui ada sengketa mengenai Suban IV, Suban X, Suban XI dan Durian Mabuk, dan ia pernah masuk kedalam Tim Pemkab Mura dalam melakukan penetapan Tapal batas Mura dan Muba. Syahfaz menuturkan tidak alasan Suban IV masuk kedalam Muba, secara kultur dan budaya masyarakat disana sangat kental dengan Mura. Dan saat ia menjadi Camat segala urusan administrasi masyarakat sekitar Suban IV masih masuk administrasi Mura.
Lebih jauh Syahfaz ketika ditanyai majelis hakim mana yang lebih dekat dari Suban IV ke Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Mura atau Desa Air Bacang Kabupaten Muba mengatakan, secara akurat lebih dekat ke Desa Pauh daripada ke Desa Air Bacang, walaupun jalannya agak memutar tapi jika diambil garis lurus lebih dekat ke Desa Pauh.
Saksi terakhir yang diperiksa majelis hakim, Sutarman, PNS Tata Pemerintahan Pemkab Mura. Saat diperiksa ia menjelaskan ia pernah menjadi anggota Tim penetapan tapal batas pada tahun 2002. saat itu telah disepakati mengenai penentuan batas Suban IV yang masuk kedalam batas desa, ada lima Kepala Desa yang berkaitan dan terdekat dari Suban IV yang bersepakat dalam penentuan tapal batas. Disepakati tapal batas patok 1 hingga patok 14, dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. Kemudian hasil tersebut dibawa kedalam pertemuan di Palembang untuk dijadikan bahan acuan, tapi hal itu dimentahkan Gubernur dengan menawarkan tapal batas versi Gubernur yang hanya menarik garis lurus untuk mendapatkan win win solutions. Menurut saksi suban IV memang masuk kedalam Mura tidak alasan untuk masuk wilayah lain, itu sesuai dengan peta topografi menjadi dasar pelacakan dan penetapan serta Pemendagri yang menyatakan Suban IV masuk ke dalam Mura.
Selanjutnya majelis hakim diketuai Agusin dibantu hakim anggota Wahyu Widya Nurfitri dan A Samuar, serta Panitera Pengganti (PP), Armen menunda hingga Kamis (16/9), dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang ditunda sekitar tiga minggu dengan alasan liburan hari raya Idul Fitri 1431 H. (mg02)
0 komentar