LUBUKLINGGAU– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Lubuklinggau Barat II tahun 2010 terealisasi 100 persen. Terbukti dari target ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Rp 343.712.876 sudah lunas.
Camat Lubuklinggau Barat II, Burhanudin, kepada wartawan koran ini Selasa (29/9) mengatakan, sampai September PBB masyarakat Kecamatan Lubuklinggau Barat II sudah lunas.
Diteruskanya dengan lunasnya PBB tersebut membuktikan tingkat kesadaran masyarakat Kecamatan Lubuklinggau Barat II cukup tinggi. “Ini memang perlu di publikasikan dan diumumkan kepada masyarakat agar tidak timbul pertanya dari masyarakat masalah PBB,” ungkapnya.
Ditanya masalah sosialisi, Burhanudin menerangkan, mengenai sosialisasi selalu disampaikan pada saat ada acara di masyarakat baik itu pengajian maupun persedekahan. Sosilisasi ini disampaikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
Ditambahkanya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II terdiri 8 kelurahan diantaranya Lubuklinggau Ulu, Lubuklinggau Ilir, Pasar Pemiri, Bandung Kanan, Keputraan, Tapak Lebar, Sidorejo, dan Ulak Lebar. “Alhamdulilah semua kelurahan untuk laporan pajak kekecamatan tidak terlambat,” papar Burhanudin.(05)
0 komentar