LUBUKLINGGAU- Setelah sempat vakum selama beberapa bulan, Sat Pol-PP Kota Lubuklinggau kembali mengadakan razia PNS keluyuran pada jam kerja, Kamis (14/10). Hasilnya 11 PNS terjaring tidak bisa menunjukan Surat Izin Keluar (SIK) dari pimpinan unit kerja.
Dari 11 PNS yang terjaring itu 10 diantaranya tertangkap di Jalan Yos Sudarso tepatnya di dekat tugu Adipura. Dan satu PNS terjaring di Ceria Toserba. Razia diadakan mulai pukul 09.00 Wib hingga Pukul 11.00.
Kepala Kantor Sat Pol-PP Kota Lubuklinggau, Alha Warizmi mengatakan, pihaknya mengadakan razia untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai. “Seharusnya mereka malu dengan rakyat karena PNS digaji, uangnya dari rakyat,” katanya di dampingi Kasi Op, Ridwan di Jalan Yos Sudarso.
Alha mengakui, razia yang diadakannya, kemarin terkait merebak isu banyak PNS tidak disiplin, keluyuran pada jam dinas. “Disamping itu, juga ada informasi dari PNS yang berurusan di salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tidak ada petugasnya,” ucapnya tanpa menyebutkan nama SKPD dimaksud.
Menurut dia, pihaknya akan terus merazia PNS pada jam dinas di tempat-tempat tertentu. “Razia akan terus dilakukan,” ucapnya. Lebih lanjut Alha menjelaskan, PNS yang terjaring tapi bisa menunjukan Surat Izin Keluar (SIK) dari pimpinan unit kerja masing-masing tidak menjadi masalah. Kalau membawa SIK artinya ditugaskan pimpinan keluar kantor untuk kepentingan dinas.
“Kalau memang tugas tidak masalah, namun harus dibuktikan dengan menunjukan SIK. Jika tidak membawa surat tersebut patut dipertanyakan apa kepentingannya keluar kantor pada jam dinas,” ucapnya. Sembari mengatakan, hasil razia akan dilaporkan kepada Walikota.
Anggota Provos Pol-PP, Evan Oktavianus menambahkan, seluruh PNS yang terjaring razia tidak membawa SIK. “Ketika kami tanya SIK, mereka beralasan tidak ada karena sudah lama Pol-PP tidak razia sehingga kartu SIK hilang. Bahkan mereka mengaku sering keluar kantor tidak pernah lagi ditanya oleh Pol-PP. Hampir seluruh PNS yang terjaring alasanya, SIK hilang,” katanya.
Tindak lanjut dari razia ini, lanjut Evan Oktavianus, PNS yang terjaring akan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) di kantor Sat Pol-PP. “Sebagai jaminan agar mereka datang ke kantor Pol-PP bed nama PNS yang terjaring ditilang. Kami memberikan blangko tilang kepada PNS tersebut,” ucapnya.(06)
0 komentar