LUBUKLINGGAU- Penilaian aset Pemkot Lubuklinggau hampir rampung. Dengan demikian nantinya akan diketahui total nilai aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Saat ini masih evaluasi,” demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakrie melalui Kabid Aset, Zulfikar kepada wartawan koran ini, beberapa hari lalu di kantornya bertempat di komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Penilaian aset secara menyeluruh dilakukan 5 tahun sekali seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Penilaian ini wajib dilakukan. Sebab nilai aset akan dimasukan ke dalam neraca Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau. Nilai aset merupakan neraca tetap APBD,” ucapnya.
Ia mengukapkan sejauh ini, aset milik Pemkot Lubuklinggau belum ada yang dipindahtangankan kepada pihak lain. Maksudnya aset bergerak, seperti kendaraan roda dua maupun roda empat belum ada yang dilelang. Memang berdasarkan (PP) No 6 tahun 2006 tetang Pengelolaan Barang Daerah maupun Permendagri No.17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan yang berusia diatas 5 tahun bisa dilelang, asalkan sudah ada penggantinya. “Dengan demikian kalau belum ada pengganti tidak boleh dilelang. Hal itu dimaksudkan jangan sampai mengganggu kelancaran tugas,” jelasnya.
Ditambahkannya selain PP dan Permendagri tadi aset milik Pemkot Lubuklinggau juga diatur dalam Perda tentang pengelolaan barang milik daerah baik bergerak maupun tidak berkerak, fisik maupun non fisik. Perda tersebut sudah selesai direvisi baik oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (Dephubham) kantor wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel.
Untuk diketahui, penandatanganan kesepakatan Raperda tersebut antara Pemkot Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau dilakukan pada April 2010 lalu. Pengesahan perda tersebut bersamaan dengan empat Perda lainnya yakni Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, raperda tentang retribusi penggantian cetak kartu tanda penduduk dan catatan sipil, raperda tentang izin pengelolaan air bawah tanah. Dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2005 tentang retribusi pelayanan kebersihan.(06)
0 komentar