LUBUKLINGGAU-10 persen Pelanggan Perusahan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap (PDAM-TBS) Kota Lubuklinggau nunggak.
“Total tagihan rekening Januari-Desember 2010 Rp 6,7. Dari total tagihan tersebut yang belum tertagih tinggal 10 persen. Tunggakan itu terjadi disebabkan karena tagihan rekening Desember ditagih pada Januari,” kata Direktur PDAM-TBS Kota Lubuklinggau, Izhar Safawi melalui kepala Administrasi Umum dan Keuangan, Iskandar Firdaus kepada wartawan koran ini di kantornya, Rabu (12/1).
Perlu diketahui bagi pelanggan yang mengalami tunggakan atau yang biasa disebut terlambat bayar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Untuk pelanggan yang terlambat bayar sampai tanggal 20 setiap bulanya akan dikenakan denda Rp 2.500, 1 bulan didenda Rp 5.000. Terlambat bayar 3 bulan kena denda Rp 7.500. Dan bagi yang masih menunggak hingga 4 bulan maka sambungan PDAM diputus,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah pelanggan PDAM-TBS pada 2010 mencapai 9.792 pelanggan. Data tersebut meningkat dari 2009 yang hanya 9.313. Ia menambahkan, setap tahunnya target penambahan pelanggan 1.000 sambungan. Pada 2011 pihaknya meningkatkan target pelanggan menjadi 1.500 pertahun.
Menurutnya biaya pemasangan baru untuk rumah tangga dan pemerintah Rp 591 ribu. Sedangkan niaga/usaha perdagangan Rp 1.150.000. (mg01)
0 komentar