Masih Dipungut Rp 2.000
LUBUKLINGGAU-Retribusi parkir yang dikenakan terhadap pengunjung Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau masih Rp 2.000. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat.
Heru, salah seorang pengunjung RS Siti Aisyah Lubuklinggau mengatakan, parkir di tempat lain hanya RP 1.000. “Di tempat lain saja paling mahal RP 1.000 walaupun di dalaam Peraturan Daerah (Perda) hanya Rp 500 untuk sepeda motor, tapi masyarakat tidak terlalu keberatan. Sementara kalau sekali parkir Rp 2.000, bayangkan kalau 5 kali ulang ke RS jadi Rp 10 ribu. Biaya berobat jadi semakin mahal,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, Herazawati saat dikonfimasi wartawan koran ini menjelaskan, Direktur Rumah Sakit Siti Aisyah, dr Syarif Anwar Abdullah sudah pernah memanggil juru parkir agar memungut retibusi parkir sesuai Perda yang berlaku yaitu Rp 500 untuk satu kali parkir.
”Sudah dipanggil pemilik jasa parkir di RS dan informasi yang didapat itu salah satu perbuatan oknum dan mereka sudah dipecat,” jelasnya kepada wartawan koran ini di RS Siti Aisyah, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu (29/1)
Ia menambahkan belum mendapatkan laporan kembali mengenai penerapan parkir yang masih Rp 2.000 tersebut. Kalau memang benar ada kami akan memanggil kembali pemilik jasa parkir dan apabila masih akan dipemutus kontraknya. Ada dua indikasi pertama memang ada oknum dari pekerja jasa parkir yang meminta Rp 2.000. Sedangkan indikasi kedua yaitu adanya perebutan lahan parkir karena bisnis lahan parkir menjanjikan,” ucapnya menduga.
Namun demikian semenjak usaha parkir di RS Siti Aisyah dikelola oleh jasa parkir yang sekarang parkir di lingkungan RS aman.
Terpisah Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Dan Kouminikasi (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau, Parlindungan membenarkan adanya penarikan parkir di RS Siti Aisyah diatas harga normal. “Biaya parkir dalam Perda No. 9 tentang Perparkiran hanya Rp 500 untuk sepeda motor. Sedangkan mobil Rp 1.000. Sementara itu laporan masyarakat ada yang memungut retribusi parkir Rp 2.000,” akunya kepada wartawan koran ini, Minggu (30/1)
Parlindungan menambahkan, kegiatan parkir tersebut tentunya akan dikontrol terus oleh Dishubkominfo Kota Lubukinggau. “Senin nanti kita akan tertibkan,” pungkasnya. (Mg01)
LUBUKLINGGAU-Retribusi parkir yang dikenakan terhadap pengunjung Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuklinggau masih Rp 2.000. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat.
Heru, salah seorang pengunjung RS Siti Aisyah Lubuklinggau mengatakan, parkir di tempat lain hanya RP 1.000. “Di tempat lain saja paling mahal RP 1.000 walaupun di dalaam Peraturan Daerah (Perda) hanya Rp 500 untuk sepeda motor, tapi masyarakat tidak terlalu keberatan. Sementara kalau sekali parkir Rp 2.000, bayangkan kalau 5 kali ulang ke RS jadi Rp 10 ribu. Biaya berobat jadi semakin mahal,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, Herazawati saat dikonfimasi wartawan koran ini menjelaskan, Direktur Rumah Sakit Siti Aisyah, dr Syarif Anwar Abdullah sudah pernah memanggil juru parkir agar memungut retibusi parkir sesuai Perda yang berlaku yaitu Rp 500 untuk satu kali parkir.
”Sudah dipanggil pemilik jasa parkir di RS dan informasi yang didapat itu salah satu perbuatan oknum dan mereka sudah dipecat,” jelasnya kepada wartawan koran ini di RS Siti Aisyah, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu (29/1)
Ia menambahkan belum mendapatkan laporan kembali mengenai penerapan parkir yang masih Rp 2.000 tersebut. Kalau memang benar ada kami akan memanggil kembali pemilik jasa parkir dan apabila masih akan dipemutus kontraknya. Ada dua indikasi pertama memang ada oknum dari pekerja jasa parkir yang meminta Rp 2.000. Sedangkan indikasi kedua yaitu adanya perebutan lahan parkir karena bisnis lahan parkir menjanjikan,” ucapnya menduga.
Namun demikian semenjak usaha parkir di RS Siti Aisyah dikelola oleh jasa parkir yang sekarang parkir di lingkungan RS aman.
Terpisah Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Dan Kouminikasi (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau, Parlindungan membenarkan adanya penarikan parkir di RS Siti Aisyah diatas harga normal. “Biaya parkir dalam Perda No. 9 tentang Perparkiran hanya Rp 500 untuk sepeda motor. Sedangkan mobil Rp 1.000. Sementara itu laporan masyarakat ada yang memungut retribusi parkir Rp 2.000,” akunya kepada wartawan koran ini, Minggu (30/1)
Parlindungan menambahkan, kegiatan parkir tersebut tentunya akan dikontrol terus oleh Dishubkominfo Kota Lubukinggau. “Senin nanti kita akan tertibkan,” pungkasnya. (Mg01)
0 komentar