Terkait Banyaknya Retibusi Dihapus
LUBUKLINGGAU-Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi yakin, Peraturan Daerah (Perda) jenis pajak dan retribusi baru dapat dilaksanakan dalam tahun ini secara maksimal. “Akan kita laksanakan dalam tahun ini. Sebab kalau tidak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita akan anjlok. Akan kita lakukan sesuai Perda (Peraturan Daerah,red),” kata Walikota yakin kepada wartawan koran ini setelah senam di Stadion Mini Bukit Sulap Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (28/1).
Pernyataan Walikota tersebut terkait telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah baru. Ada 3 jenis pajak baru diantaranya Pajak Sarang Burung Walet (Perda No 11 tahun 2010), Pajak Air Tanah (Perda No 12 tahun 2010) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Perda No. 13 tahun 2010. Sedangkan jenis retribusi baru ada dua yakni, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Perda No.15 tahun ), Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Perda No. 9 tahun 2010).
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan masih ada beberapa jenis pajak dan retribusi baru yang belum dibuat Perda-nya seperti Pajak Menara Telekomunikasi dan Retribusi Tera Ulang.
Walikota mengaku, optimis PAD Kota Lubuklinggau tidak anjlok walaupun sejumlah retribusi tidak boleh dipungut lagi. “Kita tetap optimis tidak drof walaupun beberapa jenis retibusi dihapus. Sebab retribusi yang dihapuskan nilainya kecil. Pemerintah menghapus retribusi itu untuk mengurangi beban masyarakat khususnya kalangan pelaku usaha. Apalagi ada jenis pajak dan retribusi baru,” jelasnya.
Namun demikian Walikota tidak menampik dalam pelaksanaan pemungutan jenis pajak baru tidak menutup kemungkinan belum maksimal akan menghadapi berbagai kendala. “Tentu saja namanya juga masih baru. Tidak menutup kemungkian target tidak tercapai pada saat awalnya saja. Tetapi setelah dijalankan akan mendapatkan pengalaman sehingga hasil kedepannya akan maksimal. Seperti halnya dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB yang semula pajak pemerintah pusat dilimpahkan menjadi pajak daerah pada awal kita terapkan tentunya akan menghadapi kendala. Makadari itu beberapa hari lalu kita mengundang mitra diantaranya BPN (Badan Pertanahan Nasional,red), notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) dan pihak perbankan untuk menyamakan persepsi dalam pemungutan BPHTB,” paparnya.
Namun demikian Walikota meyakinkan walaupun PAD Kota Lubuklinggau turun tidak begitu berpengaruh terhadap program pembanguan. Sebab PAD Kota Lubuklinggau Rp 30 miliar. “Cukup apa Rp 30 miliar untuk membangun jalan tidak cukup. Dalam melakukan pembanguan tidak hanya mengandalkan PAD, mana cukup hanya mengandalkan PAD makadari itu ada kucuran dana dari pemerintah pusat diantaranya seperti dana perimbangan. Jadi untuk pembangunan infrastuktur ditopang dana dari pemerintah pusat. Saya rasa belum ada daerah di Indoensia yang benar-benar mandiri mengandalkan PAD saja tanpa dibantu dana dari pemerintah pusat. Seluruh daerah ditopang dana dari pemerintah pusat,” ungkap Walikota.
Menurut Walikota, kewajiban masyarat untuk mambayar pajak dan retribusi daerah merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan. “Dan pajak itu wajib dibayar. Misalnya pajak SBW, wajib dibayar oleh pengusaha SBW,” pungkasnya. (02)
LUBUKLINGGAU-Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi yakin, Peraturan Daerah (Perda) jenis pajak dan retribusi baru dapat dilaksanakan dalam tahun ini secara maksimal. “Akan kita laksanakan dalam tahun ini. Sebab kalau tidak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita akan anjlok. Akan kita lakukan sesuai Perda (Peraturan Daerah,red),” kata Walikota yakin kepada wartawan koran ini setelah senam di Stadion Mini Bukit Sulap Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (28/1).
Pernyataan Walikota tersebut terkait telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah baru. Ada 3 jenis pajak baru diantaranya Pajak Sarang Burung Walet (Perda No 11 tahun 2010), Pajak Air Tanah (Perda No 12 tahun 2010) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Perda No. 13 tahun 2010. Sedangkan jenis retribusi baru ada dua yakni, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Perda No.15 tahun ), Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Perda No. 9 tahun 2010).
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan masih ada beberapa jenis pajak dan retribusi baru yang belum dibuat Perda-nya seperti Pajak Menara Telekomunikasi dan Retribusi Tera Ulang.
Walikota mengaku, optimis PAD Kota Lubuklinggau tidak anjlok walaupun sejumlah retribusi tidak boleh dipungut lagi. “Kita tetap optimis tidak drof walaupun beberapa jenis retibusi dihapus. Sebab retribusi yang dihapuskan nilainya kecil. Pemerintah menghapus retribusi itu untuk mengurangi beban masyarakat khususnya kalangan pelaku usaha. Apalagi ada jenis pajak dan retribusi baru,” jelasnya.
Namun demikian Walikota tidak menampik dalam pelaksanaan pemungutan jenis pajak baru tidak menutup kemungkinan belum maksimal akan menghadapi berbagai kendala. “Tentu saja namanya juga masih baru. Tidak menutup kemungkian target tidak tercapai pada saat awalnya saja. Tetapi setelah dijalankan akan mendapatkan pengalaman sehingga hasil kedepannya akan maksimal. Seperti halnya dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB yang semula pajak pemerintah pusat dilimpahkan menjadi pajak daerah pada awal kita terapkan tentunya akan menghadapi kendala. Makadari itu beberapa hari lalu kita mengundang mitra diantaranya BPN (Badan Pertanahan Nasional,red), notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) dan pihak perbankan untuk menyamakan persepsi dalam pemungutan BPHTB,” paparnya.
Namun demikian Walikota meyakinkan walaupun PAD Kota Lubuklinggau turun tidak begitu berpengaruh terhadap program pembanguan. Sebab PAD Kota Lubuklinggau Rp 30 miliar. “Cukup apa Rp 30 miliar untuk membangun jalan tidak cukup. Dalam melakukan pembanguan tidak hanya mengandalkan PAD, mana cukup hanya mengandalkan PAD makadari itu ada kucuran dana dari pemerintah pusat diantaranya seperti dana perimbangan. Jadi untuk pembangunan infrastuktur ditopang dana dari pemerintah pusat. Saya rasa belum ada daerah di Indoensia yang benar-benar mandiri mengandalkan PAD saja tanpa dibantu dana dari pemerintah pusat. Seluruh daerah ditopang dana dari pemerintah pusat,” ungkap Walikota.
Menurut Walikota, kewajiban masyarat untuk mambayar pajak dan retribusi daerah merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan. “Dan pajak itu wajib dibayar. Misalnya pajak SBW, wajib dibayar oleh pengusaha SBW,” pungkasnya. (02)
0 komentar