LUBUKLINGGAU- Draf Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) diajukan Satlantas Polres Lubuklinggau masih dalam tahap penelitian. Setelah diteliti Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau draf KTL tersebut dikoreksi ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo). Demikian dikemukankan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau Asron Erwadi kepada koran ini, Senin (31/1) .
“Draf KTL memang sudah kita terima dan saat ini masih dikoreksi Dishubkominfo. Sebelumnya draf itu sudah kita periksa dari sisi hukum ada sedikit yang harus diperbaiki masalah tulisan,” jelas Asron Erwadi.
Setelah selesai dikoreksi Dishubkominfo, lanjut Asron Erwadi draf KTL akan diperiksa Asisten, kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Lubuklinggau. “Sebelum dibuat SK draf KTL yang telah dikoreksi kembali kami periksa agar nantinya setelah diberlakukan tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Sebelumnya Satlantas Polres Lubuklinggau dan Dishubkominfo sudah melakukan rapat koordinasi guna membahas pengajuan peraturan tentang KTL. Berdasarkan draf ajuan Satlantas Polres Kota Lubuklinggau, wilayah yang masuk dalam KTL yakni, Jalan Yos Sudarso, mulai simpang tiga lintas sampai Jalan Garuda depan Masjid Agung Assalam, sepanjang satu kilometer. Selanjutnya Jalan Ahmad Yani, mulai simpang tiga lintas Sumatera sampai jembatan RCA, sepanjang 200 meter.
“Draf itu akan kita tawarkan dengan instansi terkait, lalu dicocokkan dengan draf yang mereka buat. Selanjutnya baru diajukan,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas AKP IK Suarnaya.
Menurut IK Suarnaya setelah SK ditandatangani Walikota Lubuklinggau, pihaknya selama 30 hari akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jalan. “Seluruh pihak memiliki tanggungjawab menyampaikannya informasi tentang KTL kepada masyarakat,” pungkasnya. (10)
“Draf KTL memang sudah kita terima dan saat ini masih dikoreksi Dishubkominfo. Sebelumnya draf itu sudah kita periksa dari sisi hukum ada sedikit yang harus diperbaiki masalah tulisan,” jelas Asron Erwadi.
Setelah selesai dikoreksi Dishubkominfo, lanjut Asron Erwadi draf KTL akan diperiksa Asisten, kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Lubuklinggau. “Sebelum dibuat SK draf KTL yang telah dikoreksi kembali kami periksa agar nantinya setelah diberlakukan tidak terjadi kesalahan,” ujarnya.
Sebelumnya Satlantas Polres Lubuklinggau dan Dishubkominfo sudah melakukan rapat koordinasi guna membahas pengajuan peraturan tentang KTL. Berdasarkan draf ajuan Satlantas Polres Kota Lubuklinggau, wilayah yang masuk dalam KTL yakni, Jalan Yos Sudarso, mulai simpang tiga lintas sampai Jalan Garuda depan Masjid Agung Assalam, sepanjang satu kilometer. Selanjutnya Jalan Ahmad Yani, mulai simpang tiga lintas Sumatera sampai jembatan RCA, sepanjang 200 meter.
“Draf itu akan kita tawarkan dengan instansi terkait, lalu dicocokkan dengan draf yang mereka buat. Selanjutnya baru diajukan,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas AKP IK Suarnaya.
Menurut IK Suarnaya setelah SK ditandatangani Walikota Lubuklinggau, pihaknya selama 30 hari akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jalan. “Seluruh pihak memiliki tanggungjawab menyampaikannya informasi tentang KTL kepada masyarakat,” pungkasnya. (10)
0 komentar