f-Santoso/Linggau Pos
RAMBU - RAMBU : Rambu larangan Truk, Bus dan mobil Box masuk ke dalam kota mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB kecuali tujuan Provinsi Bengkulu. Foto diabadikan Senin (2/1).
LUBUKLINGGAU- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau melakukan uji coba larangan kendaraan besar seperti truk, bus dan mobil box masuk ke dalam kota. Larangan ini berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 15.00 WIB, namun tidak berlaku bagi kendaraan tujuan Provinsi Bengkulu. Informasi ini disampaikan Kepala Dishubkominfo Kota Lubuklinggau, Azhari Yuan, kepada wartawan koran ini, dikantornya, Selasa, (1/2).
Azhari menjelaskan, uji coba pelarangan masuk kendaraan besar ke dalam Kota Lubuklinggau mengingat kepadatan arus yang terjadi saat ini. Selain itu larangan ini diberlakukan untuk mengaktifkan Jalan Lingkar Utara menuju Terminal Petanang.
“Jalan Lingkar Utara difungsikan untuk pengurangan volume kendaraan dikota Lubuklinggau. karena arus lalu lintas saat semakin hari semakin padat, jadi perlu diatur sejak dini agar tidak terjadi kemacetan,” paparnya.
Selain itu ditambahkannya, tahap awal jika larangan tersebut tidak diindahkan pihaknya belum akan mengambil tindakan tegas. Namun ia menghimbau kepada sopir bus, truck dan mobil box dapat memahami rambu –rambu lalu lintas yang ada. “Tahap sosialiasi larangan ini akan berlangsung 40 hari. Nantinya akan di evaluasi efektifitas penerapan rambu –rambu tersebut,” jelasnya.(Mg01)
0 komentar