LUBUKLINGGAU-Pemkot Lubuklinggau mengajukan permohonan kepada Kementerian Pertanian guna minta aset eks lahan dan gedung SRDP (Small Rubber Devolopmen Projec). Lahan dan bangunan tersebut terletak di Jalan Lapter tepatnya di samping kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau.
“Karena lahan dan bangunan eks SRDP itu tidak difungsikan lagi maka kita minta dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Pertanian dan Pemprov Sumsel,” demikian diungkapkan Sekda Kota Lubuklinggau, H Akisropi Ayub kepada wartawan koran ini setelah memimpin rapat pembahasan aset tersebut di kantor Walikota Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (4/2).
Menurut Akisropi, Pemkot Lubuklinggau mengajukan proposal meminta aset SRDP sesuai petunjuk dari Kementerian Pertanian. “Kita diminta oleh Kementerian Pertanian supaya membuat profosal mengenai kegunaan lahan dan bangunan eks SRDP itu akan digunakan untuk apa. Sesuai ketentuan sebagian dari aset tersebut mesti dipergunakan untuk kepentingan perkebunan. Sehingga kita rencanakan lahannya dipergunakan tempat pembibitan,” ucapnya.
Ditambahkan Akisropi, eks gudang SRDP akan dijadikan gudang alat berat DPU. “Sedangkan eks perumahan karyawan SRDP kemungkinan akan kita jadikan rumah jabatan kepala Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan. Dan kantor dinas lainnya,” ucapnya.
Jika nantinya eks perumahan karyawan SRDP sudah tidak layak huni akan direhap. “Kalau tidak layak huni kita rehap,” ungkapnya. Lebih lanjut Sekda menerangkan lahan dan bangunan SRDP itu merupakan aset pemerintah pusat.(02)
“Karena lahan dan bangunan eks SRDP itu tidak difungsikan lagi maka kita minta dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Pertanian dan Pemprov Sumsel,” demikian diungkapkan Sekda Kota Lubuklinggau, H Akisropi Ayub kepada wartawan koran ini setelah memimpin rapat pembahasan aset tersebut di kantor Walikota Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (4/2).
Menurut Akisropi, Pemkot Lubuklinggau mengajukan proposal meminta aset SRDP sesuai petunjuk dari Kementerian Pertanian. “Kita diminta oleh Kementerian Pertanian supaya membuat profosal mengenai kegunaan lahan dan bangunan eks SRDP itu akan digunakan untuk apa. Sesuai ketentuan sebagian dari aset tersebut mesti dipergunakan untuk kepentingan perkebunan. Sehingga kita rencanakan lahannya dipergunakan tempat pembibitan,” ucapnya.
Ditambahkan Akisropi, eks gudang SRDP akan dijadikan gudang alat berat DPU. “Sedangkan eks perumahan karyawan SRDP kemungkinan akan kita jadikan rumah jabatan kepala Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan. Dan kantor dinas lainnya,” ucapnya.
Jika nantinya eks perumahan karyawan SRDP sudah tidak layak huni akan direhap. “Kalau tidak layak huni kita rehap,” ungkapnya. Lebih lanjut Sekda menerangkan lahan dan bangunan SRDP itu merupakan aset pemerintah pusat.(02)
0 komentar