LUBUKLINGGAU-Tim sembilan Pemkot Lubuklinggau mulai melakukan negosiasi dengan warga penggarap lahan PT Cikencreng. Pembebasan lahan satu hektar (ha) di Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I itu, untuk lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA).
Demikian dikemukakan Asisten I Setda Kota Lubuklinggau, Izhar Syafawi kepada wartawan koran ini, seusai mengukuhkan DPK BKPRMI di Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau, Sabtu (19/12).
Menurut Izhar Syafawi, Pemkot Lubuklinggau tidak mungkin asal menggusur lahan, kalau tidak ada peruntukannya. Walaupun lahan itu milik PT Cikencreng, warga yang menggarap mendapat kompensasi tanam tumbuh. “Bukan ganti rugi lahan, tetapi kompensasi tanam tambuh,” jelasnya.
Perhitungan kompensasi disesuaikan dengan peraturan yang ada. Proses negosiasi membutuhkan waktu. “Sebab harus menghitung jumlah tanam tumbuh yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan. Nilai ganti rugi tanam tumbuh tergantung usia tanaman, misalnya, pohon karet usia produktif dan yang sudah tidak produktif nilainya tidak sama. Pohon karet produktif nilainya lebih tinggi dibandingkan yang sudah tidak produktif lagi,” jelasnya.
Menurut Izhar Syafawi, dengan PT Cikencreng tidak ada masalah. Berapa pun lahan yang dibutuhkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat pihak PT Cikencreng tidak keberatan memberikan lahan. “Berapa pun luas lahan yang dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan, akan diberikan manajemen PT Cikencreng,” kata Izhar Syafawi.
Lebih lanjut Izhar Syafawi menjelaskan, selama ini banyak masyarakat yang keliru menyebutkan lahan tersebut milik eks PT Cinkencreng. “Yang benar lahan milik PT Cikencreng. Sebab Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan karet tersebut berakhir 2017 nanti. Jadi, jangan sampai keliru bukan milik eks PT Cikencreng,” tegasnya. (02)





0 komentar