LUBUKLINGGAU-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) cabang Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas geram. Sebab, barang tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar luas di Kota Lubuklinggau.
Barang dimaksud terdiri dari alat elektonik dan pupuk. Untuk itu pihaknya akan mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke toko-toko yang menjual alat elektronik dan toko penjual pupuk.
Menurut Ketua YLKI cabang Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Hasran Akwa, YLKI berhak dan ada kewenangan untuk Sidak sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kewenangan itu tertuang pada pasal 44 yang intinya menyebutkan YLKI berwenang melakukan pengawasan langsung peredaran barang,” jelasnya kepada wartawan koran ini di Masjid Agung As Salam Kota Lubuklinggau, Jumat (25/12).
Ditambahkannya, sebelum Sidak kelapangan terlebih daluhu membentuk tim. “Setelah tim terbentuk baru turun kelapangan,” tegasnya, sembari menyebutkan disamping itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau.
Selain itu dia juga mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari Kabareskrim Polri No.Pol: B/2110/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tetang Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen. Sebab, selama ini berdasarkan evaluasi Mabes Polri begitu banyak kasus perlindungan konsumen yang diproses secara hukum. Seharusnya penanganan kasus perlindungan konsumen diselesaikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Atau kalau BPSK belum terbentuk bisa diselesaikan oleh YLKI. Terutama soal sengketa konsumen dengan perusahan leasing. Misalnya, soal kridet macet kendaraan bermotor. “Konsumen dilaporkan oleh perusahaan leasing yang melakukan penipuan atau penggelapan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan rujukan surat Kabarekrim Polri tadi, kedepan kasus semacam itu tidak perlu diproses secara hukum. Sebab dapat merugikan pihak-pihak yang berperkara. Bahkan tidak dapat memberikan rasa keadilan.
Sabagai contoh, kasus pengambilan paksa terhadap objek (sepeda motor, mobil) oleh pemberi leasing dikarena penerima leasing (konsumen) belum membayar cicilan kredit motor atau mobil. “Kejadian tersebut sering kali dilaporkan kepada penyidik Polri dengan memprosesnya pelaku pencurian dan perampasan. Selain itu, konsumen yang menjual kendaraan bermotor atau menggadaikannya padahal kredit belum lunas, juga tidak bisa diselesaikan secara hukum,” katanya memberi contoh.
Masih berdasarkan surat Kabereskrim, menyikapi kejadian-kejadian tersebut di atas dan untuk memberikan rasa keadilan, maka diarahkan kepada penyidik Polri untuk mempedomani UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (02)





0 komentar