*Pasca Libur Tahun Baru
LUBUKLINGGAU-Setelah libur tahun baru Jumat (1/1) hingga Sabtu (2/1), mulai hari ini (Senin, 4/1), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau kembali bekerja seperti biasa.
“Jumat ditetapkan hari libur nasional. Sedangkan Sabtu disebut libur bersama. Untuk mengganti hari libur bersama Pemkot menambah jam kerja, yakni masuk kerja pukul 7.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB. Ketentuan penambahan jam kerja mulai berlaku Senin (4/1) hingga Kamis (7/1),” informasi tersebut seperti diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Lubuklinggau, Ruslan Erli kepada wartawan koran ini, Jumat (1/1).
Seperti biasanya, lanjut dia, pada hari pertama masuk kerja setelah libur Inspektorat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan mengambil absensi seluruh Satuan Kerja (Satker). “Semua Satker disidak oleh Inspektorat,” terangnya. (02)





0 komentar