LUBUKLINGGAU-Mulai tahun ini Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau mulai membidik izin praktik bidang kesehatan. Mulai dari praktik bidan, klinik bersalin, hingga dokter praktik dan rumah sakit .
“Izin dimaksud seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk bidan praktik yang tidak memiliki kamar rawat inap wajib memiliki SITU. Sedangkan bidan praktik yang sudah memiliki kamar rawat inap, dokter praktik dan klinik wajib memiliki SITU, SIUP, dan TDP,” demikian dikatakan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pelayanan, Apandi kepada wartawan koran ini di kantornya, Sabtu (23/1).
Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini izin praktik bidang kesehatan tersebut tidak tersentuh. Sebab, belum ada celahnya. Lagi pula mereka sudah mengantongi izin praktik dari Menteri Kesehatan (Menkes) yang dikoordinir Dinas Kesehatan (Dinkes). “Setelah kami pelajari rupanya semua praktik bidang kesehatan juga wajib memiliki SITU, SIUP, dan TDP. Hal itu merujuk hasil study banding yang dilakukan KPP di Kabupaten Seragen, Provinsi Jawa Tengah, beberapa bulan lalu,” jelasnya.
Menurut dia, di Kabupaten Seragen semua praktik bidang kesehatan memiliki izin lokal seperti SITU, SIUP, dan TDP tadi, disamping izin praktik dari Menkes. “Untuk itulah mulai tahun ini KPP akan menggarapnya,” ungkap Apandi.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Lubuklinggau. Tujuannya, jika ada yang mengurus izin praktik supaya diarahkan juga mengurus izin local, seperti SITU, SIUP, dan TDP di KPP Kota Lubuklinggau. “Selain itu kami juga sudah mengirimkan surat ke klinik, dokter praktik dan bidan praktik,” ucapnya.
Dia menambahkan, sejumlah dokter dan bidan sudah mendatangi KPP untuk menanyakan soal izin tersebut. “Tidak sedikit yang komplain, karena merasa sudah punya izin praktik dari Menkes. Namun, setelah dijelaskan tampaknya mereka mengerti. Praktik mereka tidak ilegal, hanya saja perlu melengkapi izin lokal sebagi kontribusi kepada pemerintah daerah. Dan pada gilirannya menambah income atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan izin praktik dari Menkes tidak ada kontribusinya bagi daerah hanya untuk pendapatan pemerintah pusat,” terangnya panjang lebar. (02)





0 komentar