LUBUKLINGGAU-Pemkot Lubuklinggau mulai mengambil langkah-langkah terkait Peraturan Daerah (Perda) Penangkaran Sarang Burung Walet (SBW). Buktinya, hari ini (Selasa, 26/1), dijadwalkan akan mengadakan rapat internal.
Sekda Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub tidak menyangkal pihaknya akan melakukan pembahasan Perda Walet secara internal. Maksudnya, rapat bersama dinas instansi terkait diantaranya Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan (DTPPK) dan lain-lain. “Sebelum Perda disampaikan kepada legislatif kami perlu membahas secara internal terlebih dahulu. Guna mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan. Dan juga perlu diketahui Satker mana yang berkompeten mengurusi penangkaran walet ini,” kata Akisropi kepada wartawan koran ini di kantor Walikota Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (25/1).
Menurut Sekda, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyampaikan Perda Walet. “Saya tidak setuju terburu-buru mengusulkan Perda Walet. Sebab, dikhawatirkan ada yang terlewatkan. Maka dari itu perlu dibahas secara internal terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Sekda, sebelum Perda diusulkan pihaknya harus tahu jumlah penangkaran walet yang ada di Kota Lubuklinggau. “Kabarnya banyak, namun siapa yang punya datanya. Dan kami belum tahu jumlah pastinya. Untuk itu perlu dihitung dulu jumlahnya. Dan dimana saja keberadaannya,” terang Sekda.
Pernyataan hampir sama juga dikatakan Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Fauzi. Menurut dia, pihaknya sudah memiliki Draf Perda Walet. Namun perlu dibahas bersama dinas terkait, seperti Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) sehingga diketahui apa kekurangannya. “Disamping itu juga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Jangan sampai nanti bertolak belakang dengan UU,” ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, sebelum Draf Raperda Walet diserahkan kepada DPRD pihaknya perlu study banding terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir desakan dari berbagai elemen masyarakat semakin kecang menginginkan adanya Perda Walet. Demikian juga legislatif juga mendesak agar Pemkot Lubuklinggau segera menyampaikan Draf Raperda Walet. Bahkan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Lubuklinggau, Noviar Mariana Gunawan pernah mengatakan, jika Pemkot tidak menyerahkan Draf Raperda Walet pihaknya akan menggunakan hak inisiatif dewan. (02)





0 komentar