Pemkot Siapkan Perda Pengganti
LUBUKLINGGAU- Setidaknya 14 Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Kota Lubuklinggau akan dicabut. Penghapusan Perda tersebut terkait terbitnya Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan amanah UU, Perda Retribusi yang bertentangan dengan UU tersebut harus dicabut pada 2011. Dengan demikian penarikan retribusi masih diperbolehkan hingga 2011,” informasi ini seperti dikatakan Asisten III Setda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani, kepada wartawan koran ini di kantor Walikota Lubuklinggau Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (25/3).
Adapun Perda Retribusi yang akan dicabut terdiri dari, retribusi leges, pool karet, peternakan, pemakaian alat berat, tanaman pangan dan perkebunan, izin tempat usaha, penyimpanan barang, tanda daftar perusahaan, tanda daftar gudang, tanda daftar industri, usaha rumah makan, usaha hotel dan restauran, izin jasa konstruksi, dan izin usaha perdagangan.
“Ada beberapa Perda Retribusi yang hanya diganti judulnya saja disesuikan dengan UU baru. Misalnya, retribusi pool karet akan masuk dalam perda pasar grosir dan pertokoan. Retribusi pemakaian alat berat diganti atau diakomodir perda baru tentang pemakaian kekayaan daerah,” jelas Rahman.
Lebih lanjut Rahman Sani menjelaskan, Perda Retribusi Perizinan dicabut akan dibuatkan Perda Pengaturan Perizinan. “Tapi tidak dikenakan retribusi saat membuat atau mengurus izin. Misalnya, mengurus izin usaha perdagangan tidak dikenakan retribusi,” ungkapnya.
Dengan pencabutan 14 Perda Retribusi tersebut tidak mengurai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau. Mengingat, dalam UU No.28 Tahun 2009 telah mengatur potensi retribusi baru yang dapat dimanfaatkan. Misalnya, pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan tera ulang, dan pelayanan pendidikan, seperti BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). “Retribusi ini dalam waktu dekat akan segera dibuat Perdanya,” katanya.
Tak hanya retribusi, ada beberapa jenis pajak daerah yang sebelumnya dikelola oleh pusat dan provinsi, kedepan akan dikelola langsung oleh masing-masing daerah. Tentunya hal ini akan menambah PAD Kota Lubuklinggau. Misalnya, pajak air tanah. Bila sebelumnya dikelola provinsi, 2011 nanti akan dikelola Kota Lubuklinggau.
“Peluang PAD tetap ada, baik dari retribusi lain maupun pajak yang sebelumnya dikelola pusat dan provinsi akan kembali langsung ke kita,” ucapnya.
Sedikitnya, sebut Rahman Sani, ada 11 jenis pajak yang akan dikelola oleh Pemkot Lubuklinggau. Enam diantaranya sudah ada Perda dan lima lainnya masih dalam proses penyusunan Raperda. Enam jenis pajak yang sudah ada Perdanya yakni, pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan parkir. Sedangkan lima Perda Pajak yang belum dimiliki Pemkot Lubuklinggau diantaranya, pajak mineral bukan logam dan bantuan atau golongan C, air tanah, SBW, PBB, dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ditanya soal perkembangan Raperda Sarang Burung Walet (SBW). Rahman Sani mengakui Lubuklinggau sudah saatnya memiliki Perda tersebut. “Berdasarkan hasil studi banding yang kami lakukan, Kota Lubuklinggau sudah saatnya ada Perda SBW. Sebab, usaha penangkaran SBW di kota ini sudah cukup banyak. Mayoritas penangkar SBW sudah menikmati hasil dari penjualan SBW,” akunya.
Namun Rahman Sani tidak menyebutkan daerah mana yang dikunjungi tim Pemkot saat akan menyusun draf Raperda SBW. “Salah satu daerah ada di Pulau Jawa dan Sumatera,” ucapnya.
Walaupun dari hasil studi banding menyatakan Kota Lubuklinggau sudah layak ada Perda SBW, namun Rahman Sani, tidak dapat memastikan kapan Raperda SBW akan disampaikan ke pihak legislatif. Ia memprediksi, diperkirakan April mendatang Raperda tersebut diserahkan ke DPRD. “Yang pasti secepatnya akan disampaikan. Tidak usah terburu-buru agar dalam penerapannya tidak ada kendala. Lagipula jangan sampai Perda yang telah disahkan dicabut lagi karena ada kesalahan. Perda ini sifatnya bukan sementara,” terangnya.
Menurut Asisten yang membidangi administrasi umum, saat ini Pemkot Lubuklinggau sedang mengevaluasi draf Raperda SBW. “Dalam tahapan mematangkan draf Raperda itu. Setelah dianggap final baru diserahkan,”imbuhnya.(02)





0 komentar