LUBUKLINGGAU- Hari ini (Kamis (11/3), penempat bangunan liar di Jalan A Yani Kota Lubuklinggau akan melakukan aksi unjukrasa. Direncanakan aksi tersebut meraka lakukan di gedung DPRD dan Pemkot Lubuklinggau.
Menurut juru bicara pedagang yang menempati bangunan tersebut, Isnaini, pihaknya tetap akan melakukan aksi unjukrasa. “Intinya kami minta kebijaksanaan Pemkot Lubuklinggau instruksi pembongkaran bangunan di Daerah Milik Jalan (DMJ). Pada dasarnya kami bersedia pindah asalkan ada solusi. Untuk itu kami akan mengadukan nasib kami kepada wakil rakyat,” ungkapnya kepada wartawan koran ini melalui ponselnya, Rabu (10/3).
Dia berharap, dari aksi protes yang dilakukan pihaknya akan membuahkan hasil yang tidak merugikan kedua belah pihak antara Pemkot dan pedagang. “Maksudnya program pemerintah dapat dilaksanakan dan kami tidak tergusur,” harapnya.
Dia mengaku tahu bahwa tanah yang ditempatinya merupakan tanah Negara dalam hal ini DMJ. “Kami tahu itu,” akunya.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Sumpah Undang- Undang (LSM SUU) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Herman Sawiran, mengharapkan kepada Pemkot Lubuklinggau agar memanfaatkan hak Otonomi Daerah (Otoda) untuk mensejahterahkan rakyatnya. Kepala daerah punya otoritas penuh mengatur daerahnya.
“Jadi maksud saya walaupun tanah yang ditempati pedagang di Jalan A Yani itu merupakan DMJ atau tanah Negara, Pemkot punya otoritas untuk memanfaatkan DMJ itu untuk kepentingan masyarakat. Biarlah warga Kota Lubuklinggau numpang mencari penghidupan ditempat itu. Namun penempatnya saja yang perlu ditata rapi. Atau dibuat bangunan semi permanen yang seragam, sehingga tidak merusak keindahan kota,” harapnya.
Dia menambahkan, keindahan dan ketertiban kota harus ditata namun jangan mengabaikan hak masyarakat untuk mencari penghidupan. Maksudnya, carikan solusi yang terbaik jangan sampai gara-gara ingin merapikan kota lantas menggusur pedagang. Termasuk soal PKL di Jalan Sudirman.(02)





0 komentar