LUBUKLINGGAU- Ini kabar baru bagi mereka yang belum memiliki akte kelahiran. Untuk itu bagi yang memiliki anggota keluarga belum memiliki akta kelahiran segera mengurusnya pada tahun ini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sebab, mulai 2011 mendatang, pembuat akte kelahiran yang usianya setahun keatas harus melalui proses di Pengadilan Negeri (PN) untuk bisa mendapatkan akte kelahiran. Informasi tersebut seperti dikatakan Kadisdukcapil Kota Lubuklinggau, Rusdan Nuzli melalui Kabid Catatan Sipil, Suryati di kantornya Jalan Garuda Hitam, Kamis (19/3).
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2006, akte kelahiran untuk anak berusia setahun keatas diproses melalui sidang di PN. Akan tetapi sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) No.470.262/I/2009 tetang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Catatan Kelahiran. Dengan demikian dispensasi tersebut yang semula berakhir Desember 2009 diperpanjang hingga Desember 2010.
“Kami minta kepada masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran untuk memanfaatkan dispensasi kedua kalinya ini dengan sebaik-baiknya. Dengan dispensasi ini, maka sampai Desember 2010 pembuat akte yang usianya setahun keatas tidak perlu melalui PN. Membuat akte tetap seperti biasa yakni berhubungan dengan Disdukcapil. Jika nanti tidak ada dispensasi maka untuk mencari akte kelahiran akan melalui proses yang cukup panjang,” terangnya.
Dia menjelaskan, dengan melalui proses di pengadilan dipastikan biaya operasional dan transportasi pembuat akte kelahiran menjadi semakin tinggi. Terutama mereka yang berada di pinggiran kota. Soalnya, sebelum mendapatkan akte kelahiran dari Disdukcapil harus mengikuti sidang di PN terlebih dahulu.(02)





0 komentar