LUBUKLINGGAU- Kerja tim evaluasi harga retribusi tambang golongan C rampung. Bahkan Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.61/KPTS/PU/2010 tertanggal 19 Maret 2010 tentang Penetapan Nilai Pasar atau Harga Standar Bahan Galian C dalam Kota Lubuklinggau.
“Dengan telah terbitnya SK tersebut Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C diberlakukan satuan harga baru,” demikian diungkapkan Kabid Pertambangan dan Energi pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau, Febriansyah Nang Ali Solichin kepada wartawan koran ini, Senin (29/3).
Disamping itu, SK Walikota tersebut juga mengatur perubahan satuan perhitungan bahan galian C dari ton ke meter kubik (M3). “SK tersebut mulai diberlakukan per 1 April 2010,” ungkapnya.
Ditambahkan Febriansyah, ada enam etnis bahan galian C yang ada di Kota Lubuklinggau, yakni pasar kali atau pasir sungai, pasir darat, pasir urug, koral, batu pecah/spit, batu kali/batu gunung.
“Standar harga satuannya yakni pasir kali Rp 30 ribu/m3, pasir darat 25, pasir urug Rp 20 ribu/m3, koral Rp 50 ribu/m3, batu pecah/spit Rp 70 ribu/m3, batu kali/batu gunung Rp 70 ribu/m3. Untuk mengetahui pajaknya harga standar dikali 20 persen,” urainya.(02)





0 komentar