LUBUKLINGGAU- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau wajib melaporkan aset ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Aset dimaksud terdiri dari aset bergerak dan aset tidak bergerak.
Kepala DPPKA Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakrie menerangkan, seluruh aset milik Pemkot Lubuklinggau yang ada di SKPD wajib diinventaris. “Untuk pengelolaannya dilaporkan oleh SKPD ke DPPKA. Seluruh barang yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau dimasukan kedalam daftar aset,” jelasnya di kantornya di komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (22/3).
Lebih lanjut, Syamsuar menjelaskan, mengenai penghapusan aset ada mekanisme yang harus dilalui. “Penghapusan aset bisa dilakukan melalui prosedur, diantaranya barang yang akan dihapuskan dari daftar aset tidak layak pakai. Aset yang akan dihapuskan harus melalui pemeriksaan tim yang sudah ditentukan. Kemudian dibuat berita acara penghapusan aset melalui persetujuan walikota,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, kalau aset yang akan dihapuskan karena hilang harus ada bukti laporan dari Kepolisian. Disamping itu ada berita acara hasil pemeriksaan Inspektorat. Misalnya, sepeda motor dinas yang dipakai salah seorang pegawai hilang dicuri orang. Namun demikian sepeda motor yang hilang itu harus diganti oleh pegawai yang bersangkutan.
“Akan tetapi akan dilihat dulu hilangnya dimana, hilangnya di lingkungan kantor dan di luar lingkungan kantor berbeda. Kalau hilang pada jam dinas di lingkungan kantor kemungkinan biaya ganti tidak full.
Cara pembayaran bisa dicicil dengan cara memotong gaji pegawai bersangkutan. Untuk menentukan nominal ganti kerugian ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ganti Rugi (TGR) demikian besaran cicilannya,” pungkasnya.(02)





0 komentar