LUBUKLINGGAU- Opsi yang ditawarkan penempat bangunan liar di Jalan A Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II kepada Pemkot Lubuklinggau ditolak. Dengan demikian tidak ada pilihan lain, seluruh bangunan di Daerah Milik Jalan (DMJ) harus dibongkar.
Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi mengatakan, tidak ada pilihan lain penempat bangunan liar itu harus dibongkar, termasuk bangunan rumah yang memakai lahan DMJ.
Pemkot Lubuklinggau memberikan solusi kepada pedagang untuk berjualan di Pasar Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Atau di Pasar Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Hubungi Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (DKUMKM dan PP) Kota Lubuklinggau, Fajaruddin. “Silakan mereka memilih ingin berjualan di mana di Pasar Simpang Periuk atau Pasar Tanjung Aman,” jelas walikota.
Menurut walikota, pihaknya melakukan penertiban bangunan liar di Jalan A Yani tersebut bukan masalah retribusi atau ada motivasi lain, tetapi tanah yang mereka manfaatkan itu adalah DMJ. Mengenai tawaran pedagang agar Pemkot Lubuklinggau membangun kios di tempat itu, lanjut walikota, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, lahan itu adalah DMJ Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang notabonenya adalah tanah milik Negara. “DMJ tersebut bukan milik Pemkot Lubuklinggau. Hanya saja karena jalan itu melintasi atau berada di Kota Lubuklinggau sehingga Pemkot Lubuklinggau berkewajiban menertibkan bangunan yang memanfaatkan DMJ itu,” jelas walikota.
Ditambahkannya, DMJ bukan lahan ‘nganggur’. “Lahan DMJ sudah dibebaskan pemerintah pusat ketika membuka Jalinsum. Dipersiapkannya DMJ agar pandangan pengendara yang melintas di jalan tidak terganggu adanya bangunan. Selain itu sebagai persiapan pelebaran jalan,” terangnya.
Walikota mengakui maraknya bangunan liar karena kurang kepedulian lurah dan camat terdahulu. “Mulanya masyarakat mendirikan bangunan di sana karena iseng saja. Namun, setelah bangunan didirikan tidak ada teguran atau penyetopan yang dilakukan lurah atau camat sebelumnya, akibatnya masyarakat menganggap seolah-olah diizinkan pemerintah. Karenanya, bangunan itu bertahan hingga saat ini. Seharusnya lurah dan camat menegur jika ada masyarakat mulai mendirikan bangunan,” imbuhnya.
Walikota mengimbau penempat bangunan liar dengan penuh kesadaran membongkar sendiri bangunannya dan pindah ke tempat lain. “Kalau mereka berdagang silakan berjualan di pasar. Jika penempat bangunan liar itu adalah loket angkutan umum agar pindah ke Terminal Tipe B Petanang,” imbuhnya.
Adanya loket bus di pangkal jembatan RCA sangat disayangkan walikota. Sebab, sangat membahayakan keselamatan orang. Dengan adanya loket di sana artinya ada aktivitas menurunkan atau menaikan penumpang. Itu sangat membahayakan keselamatan orang lain. “Apapun alasannya tidak dibenarkan mendirikan loket di pangkal jembatan,” tegas walikota.
Perlu diketahui, penempat bangunan liar di jalan tersebut menawarkan tiga opsi kepada Pemkot Lubuklinggau, saat sosialisasi di aula kantor Camat Lubuklinggau Utara II, Selasa (2/3) lalu.
Opsi tersebut, yakni mereka bersedia pindah asalkan direlokasi ketempat lain. Atau jika diizinkan bertahan ditempat tersebut, seluruh pedagang bersedia membersihkan lingkungan tempat mereka berdagang termasuk membayar retribusi kebersihan. Sedangkan tawaran ketiga mereka menyarankan Pemkot untuk membangun kios di lokasi itu dan mereka bersedia menyewanya. Opsi tersebut diungkapkan Isnaini salah seorang pemilik kios.
Isnaini mengaku tahu kalau tanah yang dijadikan tempat berdirinya warung kopi miliknya merupakan milik pemerintah. “Semua pedagang tahu kalau tanah itu DMJ yang merupakan milik pemerintah. Kami pada dasarnya mendukung program pemerintah,” ucapnya.
Menurut dia, penempat bangunan liar bersedia membongkar bangunan dan pindah asalkan Pemkot memberikan solusi. “Maksudnya, mereka direlokasi ke mana. Kedua, kalau kami diperkenankan berdagang ditempat itu mereka bersedia membersihkan lingkungan tempat berdagang, termasuk membayar retribusi kebersihan.
Kemudian yang terakhir kalau Pemkot ingin merapikan tempat dagang dengan mendirikan bangunan baru mereka bersedia menyewanya. Atau dengan kata lain bangunan seragam sehingga tampak rapi dan indah. Kami pun bersedia membayar sewa atau retribusi dari bangunan kios yang disediakan Pemkot,” jelasnya panjang lebar.(02)





0 komentar