LUBUKLINGGAU- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau membagikan dana insentif ketua Rukun Tetangga (RT). Tercatat ada 513 ketua RT mendapatkan insentif yang diberikan per triwulan, dan masing-masing ketua RT menerima insentif Rp 150 ribu per bulan.
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Rusdan Nuzli melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, M Uzer kepada wartawan koran ini, Senin (12/4).
Menurut dia, penyerahan insentif ketua RT tidak dilakukan serentak akan tetapi dilakukan secara bertahap per kecamatan. Ketua RT di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara I, menerima insentif Senin (29/3) lalu, Lubuklinggau Utara II, Selasa (30/3). Kemudian Lubuklinggau Barat I, Rabu (31/3), Lubuklinggau Barat II, Kamis (1/4). Lubuklinggau Timur I dan Timur II, Senin (5/4) dan Selasa (6/4). Sedangkan Lubuklinggau Selatan I dan Selatan II, Rabu (7/4) dan Kamis (8/4).
“Dana insentif yang diberikan itu berasal dari APBD Kota Lubuklinggau. Pembagian insentif dilakukan langsung oleh Disdukcapil di kantor Kecamatan. Ketua RT datang ke kantor Camat mengambil sendiri insentif miliknya. Dan tidak ada pemotongan terhadap dana insentif yang diberikan tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan M Uzer, adapun tujuan diberikan insentif agar ketua RT semakin bersemangat dan juga sebagai motivasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku ketua RT, yakni melakukan pendataan warga, serta melaporkan jumlah warga yang ada di lingkungan RT-nya masing-masing ke pihak kelurahan,” jelasnya.(mg01)





0 komentar