Menyalahi IMB
LUBUKLINGGAU- Bangunan yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jangan diterbitkan izinnya. Salah satu bangunan yang menyalahi IMB adalah gedung milik bank swasta di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau.
Namun demikian Herman Sawiran mengaku heran, kenapa bangunan yang diduga menyalahi Perda IMB itu baru diketahui sekarang. “Kenapa tidak dari awal atau saat titik nol pembangunan gedung bank itu. Sebelum mereka memulai pembangunan tentu sudah mengajukan permohonan IMB disertai skat atau gambar bangunan. Tapi kenapa bangunan itu baru diketahui menyalahi aturan setelah hampir rampung pengerjaannya,” ucap Herman Sawiran penuh tanda tanya.
Herman Sawiran menduga, dibalik kejadian tersebut ada mafia perizinan. “Saya kira ada mafia perizinan. Maka dari itu saya berharap aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Sehingga dapat diketahui siapa yang ‘bermain’ dalam hal IMB,” duganya.
Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, memastikan IMB gedung milik bank di Jalan Yos Sudarso itu tidak diterbitkan. “Sebelum memperbaiki bangunan bagian depan yang menyalahi Perda IMB izinnya tidak akan diterbitkan,” tegas walikota.
Lebih lanjut walikota menerangkan, saat titik nol tim dari DPU Kota Lubuklinggau sudah mengecek lokasi. “Sehingga saat mereka mengajukan IMB diterbitkan dulu izin sementara pembangunan. Sedangkan IMB-nya masih dalam proses. Melihat adanya persoalan sekarang ini IMB tidak diterbitkan dahulu, sebelum persoalannya diselesaikan,” urai walikota.
Atas kejadian tersebut, walikota mengakui keteledoran bawahannya. “Kejadian ini kesalahan dinas teknis dalam hal ini DPU termasuk lurah. Sebab, merekalah seharusnya yang melakukan pengawasan. Kalau semua urusan harus diawasi oleh walikota tidak mungkin terawasi. Lagi pula apa gunanya tugas dan fungsi (Tupoksi) masing-masing satuan kerja,” ucap walikota.
Menurut walikota, pemiliki bangunan tersebut nantinya harus membuat surat perjanjian. Isi perjanjian dimaksud kalau sewaktu-waktu nantinya Pemkot Lubuklinggau melebarkan jalan mereka harus membongkar sendiri bagian bangunan yang terkena pelebaran jalan.
Sebelumnya, Sabtu (24/4), Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, Hermansyah Unip mengatakan, DPU Kota Lubuklingagu sudah mengirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan itu. Kini bangunan tersebut dalam pengawasan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau. “Tiga kali sudah teguran tidak diindahkan, terpaksa dilakukan upaya paksa. Pemkot Lubuklinggau akan membongkar bagian bangunan yang menyalahi IMB. Sekarang baru sekali ditegur,” tegasnya.(02)





0 komentar