Image Hosting

 
Menyalahi IMB 

LUBUKLINGGAU- Bangunan yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jangan diterbitkan izinnya. Salah satu bangunan yang menyalahi IMB adalah gedung milik bank swasta di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau. 

“Sumpah Undang-Undang (SUU) sangat mendukung Pemkot untuk tidak menerbitkan IMB terhadap bangunan milik bank swasta yang disinyalir menyalahi Perda IMB,” demikian diungkapkan Koordinator SUU Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Herman Sawiran kepada wartawan koran ini, Senin (26/4). 

Namun demikian Herman Sawiran mengaku heran, kenapa bangunan yang diduga menyalahi Perda IMB itu baru diketahui sekarang. “Kenapa tidak dari awal atau saat titik nol pembangunan gedung bank itu. Sebelum mereka memulai pembangunan tentu sudah mengajukan permohonan IMB disertai skat atau gambar bangunan. Tapi kenapa bangunan itu baru diketahui menyalahi aturan setelah hampir rampung pengerjaannya,” ucap Herman Sawiran penuh tanda tanya. 

Melihat kejadian tersebut, lanjut Herman Sawiran, tampaknya ada yang tidak beres dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Bisa jasa petugas yang mengurus IMB ada kongkalikong dengan pemilik bangunan. “Saya bukannya menuduh, akan tetapi sungguh aneh proses pembangunan berada di tengah kota bisa lolos dari pantauan. Buktinya, setelah bangunan hampir selesai baru ketahuan diduga menyalahi IMB,” ucapnya. 
Herman Sawiran menduga, dibalik kejadian tersebut ada mafia perizinan. “Saya kira ada mafia perizinan. Maka dari itu saya berharap aparat penegak hukum untuk mengusutnya. Sehingga dapat diketahui siapa yang ‘bermain’ dalam hal IMB,” duganya. 

Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, memastikan IMB gedung milik bank di Jalan Yos Sudarso itu tidak diterbitkan. “Sebelum memperbaiki bangunan bagian depan yang menyalahi Perda IMB izinnya tidak akan diterbitkan,” tegas walikota. 

Menurut walikota, pembangunan bagian depan gedung itu kini sudah distop. “Khusus bangunan bagian depan yang menyalahi distop. Sebab, tangga bangunan itu terlalu menjorok kedepan bahkan sudah terlalu dekat dengan jalan. Untuk pembangunan bangunan utama gedung tersebut tidak ada masalah, jadi silakan dikerjakan sampai selesai. Bangunan bagian depan yang bermasalah,” ungkap walikota. 
Lebih lanjut walikota menerangkan, saat titik nol tim dari DPU Kota Lubuklinggau sudah mengecek lokasi. “Sehingga saat mereka mengajukan IMB diterbitkan dulu izin sementara pembangunan. Sedangkan IMB-nya masih dalam proses. Melihat adanya persoalan sekarang ini IMB tidak diterbitkan dahulu, sebelum persoalannya diselesaikan,” urai walikota.
Atas kejadian tersebut, walikota mengakui keteledoran bawahannya. “Kejadian ini kesalahan dinas teknis dalam hal ini DPU termasuk lurah. Sebab, merekalah seharusnya yang melakukan pengawasan. Kalau semua urusan harus diawasi oleh walikota tidak mungkin terawasi. Lagi pula apa gunanya tugas dan fungsi (Tupoksi) masing-masing satuan kerja,” ucap walikota. 

Menurut walikota, pemiliki bangunan tersebut nantinya harus membuat surat perjanjian. Isi perjanjian dimaksud kalau sewaktu-waktu nantinya Pemkot Lubuklinggau melebarkan jalan mereka harus membongkar sendiri bagian bangunan yang terkena pelebaran jalan. 

Untuk diketahui, Pemkot Lubuklinggau sudah merancang akan melebarkan Jalan Yos Sudarso mulai dari Simpang RCA hingga ke Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I atau perbatasan kota. Namun, sebelum melakukan pelebaran jalan Pemkot akan menggeser drainase (siring, red) dengan membuat siring baru. Direncanakan pembangunan tersebut akan dilakukan 2011 nanti. 

Sebelumnya, Sabtu (24/4), Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, Hermansyah Unip mengatakan, DPU Kota Lubuklingagu sudah mengirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan itu. Kini bangunan tersebut dalam pengawasan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau. “Tiga kali sudah teguran tidak diindahkan, terpaksa dilakukan upaya paksa. Pemkot Lubuklinggau akan membongkar bagian bangunan yang menyalahi IMB. Sekarang baru sekali ditegur,” tegasnya.(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA