LUBUKLINGGAU- Sejumlah pengusaha beranggapan sudah mendapatkan izin prinsip tidak perlu lagi mengurus izin lainnya. Walaupun sudah memiliki izin prinsip tetap melengkapi izin sesuai dengan bidang usaha.
Misalnya, pemasangan reklame, selain mengurus izin prinsip, juga tetap mengurus izin reklame dan tetap membayar pajak reklame. “Izin prisip sifatnya mengizinkan akan dilakukannya suatu kegiatan. Artinya, walaupun sudah ada izin prinsip tetap melengkapi izin-izin lainnya tergantung jenis usaha,” kata Asisten III Setda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani kepada wartawan koran ini di kantor Walikota Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (20/4).
Ditambahkan Rahman Sani, izin prinsip diterbitkan oleh walikota. Akan tetapi diajukan melalui Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. “Menerbitkan izin prinsip kewenangan walikota, tentunya setelah melalui proses telaah staf diantaranya Bagian Hukum dan Dinas Teknis.
Misalnya, izin prinsip reklame berukuran besar di tepi jalan tentunya melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kalau berkaitan dengan lingkungan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) juga berperan dalam menelaah terhadap izin yang diajukan, apakah akan berdampak negatif terhadap lingkungan atau tidak. Demikian juga syarat lingkungan harus dipatuhi,” ucapnya.





0 komentar